ITB Kirim Instalasi Pengolahan Air ke Langsa Aceh

INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) mengirimkan bantuan instalasi pengolahan air bergerak ke Langsa, Aceh. Perangkatnya diberangkatkan melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan selanjutnya dikirim melalui jalur laut ke Lhokseumawe, Aceh. Bantuan yang diberangkatkan Jumat 19 Desember itu dijadwalkan tiba pada Rabu, 24 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua tim dari ITB Bagus Budiwantoro mengatakan instalasi pengolah air itu dirancang untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan layanan air bersih. “Sistem ini memanfaatkan berbagai sumber air baku, seperti sungai, danau, maupun embung,” kata dosen dari kelompok keahlian perancangan teknik dan produksi Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB itu dalam keterangannya Jumat 19 Desember 2025.

Instalasi pengolahan air yang diangkut truk itu memiliki kapasitas produksi sebanyak 2 liter per detik atau sekitar 7.000 liter per jam. Dalam kondisi normal, menurut Bagus, fasilitas ini mampu melayani kebutuhan air minum serta untuk mandi, cuci, dan kakus bagi sekitar 200 kepala keluarga atau setara dengan 800 orang. “Pada kondisi darurat kapasitas layanan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan sekitar 1.200 hingga 1.600 orang,” ujarnya.

Pengiriman instalasi pengolahan air bergerak itu hasil kolaborasi Direktorat Pengabdian Masyarakat dan Layanan Kepakaran ITB bersama Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Ikatan Alumni ITB, Rumah Amal Salman, Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, serta Yayasan LAPI ITB. Rencananya setiba di Aceh, truk instalasi pengolah air itu akan ditempatkan di kawasan Taman Krueng Langsa. Sumber air bakunya berasal dari Sungai Krueng.

Penempatan perangkat telah dikoordinasikan dengan satuan kerja penanganan bencana setempat. Air hasil pengolahan selanjutnya akan didistribusikan ke posko-posko pengungsian menggunakan mobil tangki. Menurut Bagus, kemampuan pengolahan air dari instalasi itu telah menyesuaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

 Air hasil pengolahan, menurut dia, harus memenuhi standar air minum berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/SK/IV/2010. “Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk memasak air sebelum dikonsumsi, mengingat proses distribusi menggunakan wadah yang kebersihannya tidak sepenuhnya dapat dijamin,” kata Bagus.

Truk pengolahan air itu akan beroperasi di Aceh selama dua hingga tiga bulan ke depan. ITB berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat terdampak bencana serta mendukung proses pemulihan di wilayah tersebut.

  • Related Posts

    Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Kemendagri Bakal Evaluasi Sistem Pembinaan

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti maraknya kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kemendagri menegaskan akan melakukan evaluasi pembinaan kepala daerah. “Berkenaan dengan masih adanya oknum kepala…

    Mutasi Polri, AKBP Ramadhan Nasution Jabat Kapolres Gresik

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi hingga menengah. Salah satunya pada jabatan Kapolres Gresik. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *