Ketua KPU Tanjungbalai Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M

Jakarta

Kejari Tanjungbalai, Sumatera Utara, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Kejari juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

“Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ,” kata Kajari Tanjungbalai Bobon Rubiana seperti dilansir detikSumut Jumat (19/12/2025).

Dalam kasus ini, identitas tiga tersangka lainnya yakni EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Empat orang kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Bobon mengungkapkan, kasus bermula saat KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Adapun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Bobon mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271.

“Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ucapnya.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.

Baca selengkapnya di sini

(lir/lir)

  • Related Posts

    6 Fakta Oknum Jaksa Jadi Tersangka Diduga Peras WN Korsel

    Jakarta – Oknum jaksa terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Banten. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dari Korea Selatan. Operasi tangkap tangan ini dilakukan…

    Korlantas Polri Serahkan 8 Unit Mobil Patroli, Percepat Penanganan Bencana di Sumut

    Jakarta – Korlantas Polri menyerahkan 8 unit kendaraan patroli kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara. Adanya kendaraan ini diharapkan memperkuat dukungan operasional penanganan bencana alam di wilayah Sumatera…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *