Komisi III DPR Klaim Perpol Penempatan Polisi di 17 Kementerian Sejalan dengan Putusan MK

WAKIL Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath menyatakan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ketua Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan DPR ini menilai Perpol itu justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar struktur.

Rano berujar, bahwa Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi. Selain itu, polisi yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” kata Rano melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.

Bagi politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, putusan MK tersebut tidak boleh dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah justru sedang menegaskan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut tidak dilakukan secara longgar dan tanpa kejelasan mekanisme. Rano menilai MK sama sekali tidak menutup ruang perbantuan Polri, sepanjang dilakukan dengan desain hukum yang jelas.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,” ujar dia.

Adapun Rano menyebut kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Ia menekankan, selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diawasi secara ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Rano.

Rano lantas mengklaim Komisi Hukum DPR berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, maupun tata kelola kepemimpinan Polri. Ia mengatakan reformasi kepolisian harus dijalankan secara konsisten agar tetap berada dalam jalur konstitusi, prinsip negara hukum, dan menjaga kepercayaan publik.

“Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Ini soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” ujar dia.

Adapun Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, menilai peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Peraturan yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Anggota Polri, kata dia,harus minta pensiun atau berhenti dari Polri jika masuk ke institusi sipil. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia juga menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan dalam undang-undang sektoralnya.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Mahfud. “Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.”

Mahfud turut mengoreksi anggapan status Polri sebagai institusi sipil otomatis membuat anggotanya dapat menduduki jabatan sipil manapun. “Itu tidak benar sebab semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Sesama sipil saja, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ucap dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, pada Rabu, 10 Desember 2025. Sehari kemudian peraturan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. 

Beleid tersebut mengatur 17 pos kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif. Kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutkan pelaksanaan tugas anggota Polri di lembaga-lembaga itu mencakup jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan yang salah satu gugatannya meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. KPK telah menyerahkan jawaban tertulis terkait…

    Kapolda Metro Jaya Buka UKW 2025, Ingatkan Wartawan Tangkal Hoaks

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan dukungan Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *