Pencurian Modus Ngaku-ngaku Ditabrak Mobil di Jakpus, 3 Pelaku Ditangkap

Jakarta

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian modus mengaku-ngaku ditabrak korban di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku mencuri iPhone hingga uang tunai Rp 20 juta milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/12) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Awalnya korban tengah mengendarai mobil dan melintas di lokasi. Kemudian pelaku mengaku-ngaku telah tertabrak oleh korban.

“Berawal dari korban sedang mengendarai mobil, namun saat di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban,” ujar Kasubdit Ranmor AKBP Noor Maghantara dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian keluar dari mobil dan menghampiri pelaku. Saat kembali ke mobil, tas milik korban hilang.

“Setelah itu korban mengecek dashcam miliknya, berdasarkan rekaman dashcam tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” ucapnya.

Imbas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian barang berharga iPhone 13 Pro Max, ATM, uang tunai Rp 20 juta, dll. Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kanit 1 Subdit 6 Ranmor Kompol Ipik Gandamanah melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (9/12) tim berhasil menangkap tersangka Panji Putra yang mencuri iPhone 13 Pro Max milik korban. Kemudian M Yasin ditangkap di Majalengka.

“Setelah tim melakukan interogasi terhadap M Yasin, tim lanjut melakukan pengembangan ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan melakukan penangkapan terhadap Awinda,” tutupnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sesuatu benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

(mea/mea)

  • Related Posts

    Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik ke 23 Kota dengan 153 Bus dari TMII

    Jakarta – PT Pertamina (Persero) memberangkatkan ribuan peserta program Mudik Bareng Pertamina 2026 dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Program ini menjadi bagian dukungan Pertamina terhadap upaya pemerintah mendorong…

    Menkum: RUU Disinformasi Atur Medsos, Bukan Media Mainstream

    MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (RUU Disinformasi) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Menurut Supratman, penyusunan rancangan itu dilakukan dengan hati-hati dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *