Hakim Djuyamto dkk Ajukan Banding Vonis Bui 11 dan 12,5 Tahun Kasus Migor

Jakarta

Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) resmi mengajukan banding. Mereka tak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus tersebut.

Empat terdakwa itu ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunoto mengatakan mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima vonis 11,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding untuk semua terdakwa, termasuk dalam perkara Wahyu.

“Khusus perkara nomor 73 atas nama Wahyu Gunawan, Terdakwa menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar pada Rabu (3/12). Berikut detail vonis mereka:

1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

4. Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.

5. Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan.

(mib/fca)

  • Related Posts

    Komisi X DPR Dukung Larangan AI Instan di Sekolah: Agar Siswa Tak Malas Mikir

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendukung langkah pemerintah melarang siswa SD hingga SMP menggunakan AI instan seperti ChatGPT. Lalu menilai materi AI dan Coding memang perlu…

    Prabowo dan Para Menteri Bayar Zakat Fitrah di Istana

    PRESIDEN Prabowo Subianto dan jajaran anggota Kabinet Merah Putih membayar zakat fitrah dan zakat mal di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Maret 2026. Pembayaran zakat itu dilakukan sebelum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *