INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2025 yang digelar di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025.
Langkah ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya melindungi pemilik KI serta menjaga masyarakat dari ancaman produk ilegal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai pelanggaran KI, mulai dari kemasan makanan (desain industri), insulasi panas, aspal, serta valet (paten), hingga minuman, pakaian, spareparts, genset, pampers, aksesoris, dan barang elektronik (merek). Pemusnahan juga melibatkan jam tangan berbagai merek terkenal serta pakaian bermerek palsu. Total potensi kerugian akibat temuan ini mencapai Rp3.072.100.000.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pemilik KI.
“Ekspose dan pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen serta keseriusan Pemerintah untuk melindungi pemilik KI di Indonesia,” ujarnya.
Hermansyah menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melindungi KI, yang tercermin dari maraknya peredaran produk bajakan, plagiarisme, penggunaan merek tanpa izin, hingga obat dan kosmetik palsu. Ia menegaskan bahwa DJKI akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum dengan tegas dan konsisten.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, melaporkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Tercatat 87 kasus pelanggaran KI berhasil diselesaikan, terdiri dari 66 kasus oleh DJKI dan 21 oleh kantor wilayah. Kasus-kasus tersebut mencakup perkara merek, hak cipta, desain industri, dan paten.
Arie menjelaskan bahwa barang bukti dimusnahkan menggunakan metode disposal dengan mobil gilas untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali. “Metode ini dipilih karena tidak menghasilkan emisi berbahaya seperti pada proses pembakaran, sehingga lebih ramah lingkungan,” jelasnya.
Selain penindakan fisik, DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melakukan pemblokiran 826 situs ilegal serta menangani 31 permohonan mediasi sengketa KI. Di sisi lain, kepolisian menangani 368 perkara pelanggaran KI sepanjang tahun yang sama. Arie menegaskan bahwa penggunaan merek tanpa hak merupakan tindakan pencurian yang memiliki konsekuensi pidana, sehingga masyarakat harus menghindari produk palsu dan semakin mencintai merek lokal.
Kegiatan ini semakin menegaskan posisi DJKI sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum KI di Indonesia. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang secara konsisten mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga, efektivitas penindakan, serta pembangunan ekosistem perlindungan KI yang sehat dan kompetitif.
DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor serta meningkatkan edukasi publik, guna mewujudkan Indonesia yang bebas dari peredaran barang palsu yang merugikan konsumen, pelaku usaha, dan negara.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Kekayaan Intelektual (IP Task Force), mulai dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, BPOM, Komdigi, Kementerian Perdagangan, hingga Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).(*)






