Sistem Rujukan Baru Pasien BPJS Kesehatan Berlaku 2026

KEMENTERIAN Kesehatan memutuskan sistem rujukan berdasarkan kemampuan layanan rumah sakit akan mulai berlaku, pada Januari 2026. Pemberlakuan mekanisme rujukan terbaru itu sekaligus menghapus sistem rujukan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit yang diterapkan selama ini. 

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian mengatakan, semua pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kondisi medisnya dan memiliki fasilitas kesehatan yang dibutuhkan, mulai 2026. Ia mengatakan sistem kesehatan yang dibangun akan menerjemahkan kondisi pasien dan kebutuhannya, lalu mereka dirujuk ke fasilitas kesehatan yang kompeten dan sesuai dengan kelompok penyakitnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sistem rujukan baru ini sangat berbeda dengan pola lama. Di sistem lama, masyarakat yang berobat menggunakan fasilitas JKN atau BPJS  Kesehatan wajib melewati sistem rujukan secara berjenjang. Misalnya, peserta harus diperiksa lebih dulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, FKTP akan merujuknya ke rumah sakit tipe D. Ketika penyakit pasien masih tidak bisa ditangani, rumah sakit itu akan merujuknya ;agi ke rumah sakit tipe C, hingga seterusnya ke rumah sakit tipe A. “Jadi urut, tidak boleh dilewat,” kata Obrin di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 November 2025.

Obrin mengatakan jalur panjang sistem rujukan tersebut akan dihapus mulai tahun depan. Selanjutnya, di sistem rujukan terbaru, FKTP akan langsung merujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan pengananan pasien.

Ia menggambarkan, awalnya FKTP akan memasukan gejala dan hasil pemeriksaan pasien ke dalam sistem rujukan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Setelah itu, sistem tersebut akan mendeteksi rumah sakit yang memiliki fasilitas yang sesuai dengan kondisi pasien. 

Obrin mengklaim skema rujukan seperti ini akan membuat pengobatan pasien lebih efisien, baik waktu maupun biaya. “Dengan penandaan seperti ini, kami berharap maksimal ada satu kali perpindahan saja antar-rumah sakit. Akses masyarakat juga bisa langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapat,” kata dia.

  • Related Posts

    Polda Metro Pelototi 'Jalur Tikus' Celah Masuknya Balpres Rp 4 M ke Jakarta

    Jakarta – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik impor pakaian bekas atau ballpres ilegal senilai Rp 4 miliar yang akan diedarkan di Jakarta. Polda Metro akan memantau ‘jalur tikus’…

    Awal Mula Mobil Angkut Puluhan Ribu Ekstasi Ditemukan Ringsek di Tol Lampung

    Lampung – Mobil yang mengangkut puluhan ribu pil ekstasi ditemukan ringsek di Km 136 B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Polisi mengungkap awal mula mobil itu ditemukan. Dilansir Antara, Jumat (21/11/2025),…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *