Dekan FEBIS UTA 45: Diskusi Soeharto Jadi Pahlawan bukan Ranah Kampus

DEKAN Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) memberi sanksi skors atau pemecatan sementara terhadap Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa program studi manajemen di fakultas itu. Damar diskors akibat menggelar diskusi yang menolak mantan Presiden Soeharto menjadi pahlawan nasional.

Dekan FEBIS Bobby Reza mengatakan proses pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto sudah diatur lewat berbagai aturan di pemerintahan. Sehingga urusan Soeharto menjadi pahlawan nasional maupun ia tidak layak menjadi pahlawan bukan merupakan ranah kampus untuk membahasnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kondisinya memang kita sudah tahu berproses dan sudah ada di dalam aturan pemerintah bahwa Soeharto mau dijadikan pahlawan. Jadi pahlawan atau tidak, itu sepertinya bukan ranah di kampus,” kata Bobby saat dihubungi, pada  Ahad, 16 November 2025.

Sanksi terhadap Damar Setyaji Pamungkas diberikan, pada Senin, 10 November 2025. Sanksi itu bertepatan dengan pengumuman pemerintahan Prabowo Subianto mengenai Soeharto menjadi pahlawan nasional. Di samping Soeharto, ada sembilan nama lainnya diberi gelar pahlawan nasional, di antaranya mamtan Presiden Abdurrahman Wahid dan Marsinah, aktivis buruh yang dibunuh di masa Orde Baru.  

Di hari yang sama, Damar yang juga Ketua Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Jakarta Raya menggelar diskusi bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” di kampus UTA 45, Jakarta. Tapi agenda ini justru berujung pemberian sanksi pemberhentian sementara terhadap Damar sebagai mahasiswa sampai semester 2025/2026 berakhir. 

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Dekan FEBIS Bobby Reza pada 10 November 2025, Damar dituduh tidak menuruti arahan kepala program studi dan fakultas untuk tidak melakukan acara di luar kegiatan akademik. Damar juga dianggap memobilisasi massa untuk melakukan kegiatan politik praktis. Damar pun dinilai melanggar tata tertib dalam buku panduan Akademik UTA 45 Jakarta. 

“Dekan FEBIS memberikan sanksi berupa skors sampai semester 2025/2026 berakhir,” demikian tertulis dalam surat Dekan FEBIS nomor 693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025 yang ditandatangani oleh Bobby Reza, pada 10 November 2025.

Keputusan ini membuat Damar tidak boleh mengikuti kegiatan kuliah, organisasi kemahasiswaan, dan kegiatan yang menggunakan nama UTA 45 Jakarta. 

Bobby Reza membenarkan pemberian sanksi tersebut. Ia mengklaim pemberian sanksi itu sudah sesuai dengan prosedur di kampusnya. “Kami sudah rapatkan dengan pimpinan. Ada kesepakatan adanya pelanggaran,” kata Bobby. 

Ia mengatakan kampus tidak melarang mimbar akademik mahasiswa. Namun, kata dia, kegiatan di luar akademik yang sifatnya politik atau sosial harus mendapatkan izin dari kampus terlebih dahulu. 

“Izin lebih dahulu. Izin disampaikan 3 hari sebelum acara diadakan. Nanti ada kajian,” kata dia. 

Bobby mengatakan kegiatan diskusi soal pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto itu dilakukan tanpa izin pihak kampus. Rektorat maupun fakultas baru mengetahui diskusi tersebut di hari pelaksanaan acara. Ia pun menduga diskusi itu bermuatan politik praktis.

“Di aturan kami bahkan di Kementerian Pendidikan Tinggi ada aturan bahwa kampus tidak berpolitik praktis,” ujar Bobby. 

Ketua Umum LMID Tegar Afriansyah mangatakan Damar diberi sanksi karena menyelenggarakan diskusi mengenai pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto. Padahal diskusi itu dilakukan sebagai bentuk refleksi sejarah atas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

“Sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan pembungkaman politik,” kata dia lewat keterangan tertulis, pada Kamis, 14 November 2025.

Tegar menceritakan kronologi pemberian sanksi kepada Damar. Awalnya Dekan FEBIS memanggil Damar sebelum diskusi itu berlangsung. Pemanggilan itu tanpa disertai surat resmi dan atas dorongan langsung dari pihak rektorat. Dekan FEBIS menyatakan diskusi itu dilarang digelar di kampus.

“Alasannya dianggap politik praktis dan bukan kegiatan akademik,” kata Tegar. 

Menurut Tegar, Damar membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Bagi Damar membahas sejarah politik Soeharto adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, bukan tindakan politik praktis,” ujar Tegar.

Tegar melanjutkan, kampus menggagalkan diskusi tersebut. Petugas keamanan kampus menggembok area kantin yang menjadi lokasi diskusi. Petugas keamanan kampus juga memasang spanduk ancaman bertuliskan ‘Dilarang Melaksanakan Kegiatan Politik Praktis di Kampus UTA’45 Jakarta, Bagi yang Terlibat Akan Dikenakan Sanksi Skorsing/DO’.

Tegar menilai tindakan UTA’45 merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa dan pelanggaran berat terhadap kebebasan akademik. Kampus seharusnya menjadi ruang produksi ilmu pengetahuan. “Namun, kini berubah menjadi alat kekuasaan yang takut terhadap sejarah,” katanya.

Atas nama LMID, Tegar meminta kampus mencabut sanksi skors terhadap Damar. Mereka juga meminta kampus memulihkan hak akademik dan kebebasan berekspresi mahasiswa, dan menghentikan praktik intimidasi terhadap kegiatan intelektual mahasiswa.

  • Related Posts

    HUT Ke-1 Kemenimipas, Menteri Agus Tegaskan Komitmen Layanan Transparan-Humanis

    Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Festival Imigrasi (IMIFEST) 2025 hari ini dalam rangka peringatan Hari Bakti atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kemenimipas yang terbentuk pada 19 November tahun…

    Suasana Haru Iringi Pemakaman Siswa SMPN di Tangsel Korban Bullying

    Tangerang Selatan – Pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13), korban bullying yang meninggal dunia, telah dimakamkan. Suasana haru menyelimuti proses pemakaman korban. Suasana pemakaman itu diunggah oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *