INFO NASIONAL – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dalam rapat koordinasi nasional tentang DTSEN antara kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten/kota dan Dinas Sosial seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI bersama dengan BPS RI, di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Agus Jabo, dalam penanggulangan kemiskinan tantangannya tidak hanya terletak pada besaran anggaran, namun juga pada kualitas data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan bahwa DTSEN digunakan sebagai satu-satunya rujukan dalam penyusun program sosial serta pemberdayaan masyarakat.
“Kita harus menjadikan DTSEN sebagai data-driven policy. Seluruh kebijakan sosial pemerintah harus berbasis data yang sama, data yang telah diverifikasi dan data yang objektif,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
DTSEN, kata Agus Jabo, juga merupakan alat ukur keberpihakan negara terhadap masyarakat pra-sejahtera dan rentan. Kualitas data akan menentukan apakah pemerintah benar-benar adil dalam memberikan perlindungan sosial.
Menurut dia, ketepatsasaran bantuan sosial sering kali menjadi sorotan publik. Namun dengan adanya data tunggal (DTSEN) yang terus menerus dimutakhirkan dengan kolaborasi seluruh pihak terkait, akan menghasilkan data tunggal yang objektif dan akurat, sehingga program pemerintah tidak terfragmentasi lagi dan akan tepat sasaran. “Dari data ini kita bisa melihat apakah kita sudah selayaknya berpihak kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan,” katanya.
Agus Jabo juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data secara berkala merupakan kunci untuk menjaga relevansi dan keakuratan DTSEN. Data kesejahteraan sosial bergerak sangat dinamis, dipengaruhi faktor ekonomi, kesehatan, bencana, hingga perubahan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara terpimpin, sistematis, massif dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah. “Semakin sering DTSEN digunakan dan diperbarui, semakin presisi data yang kita miliki. Pemutakhiran bukan pilihan, tapi keharusan,” kata dia.
Peran pemerintah daerah menurut dia juga penting dalam pemutakhiran mandiri. Keberhasilan DTSEN sangat ditentukan oleh kemampuan pemda melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Pemda tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai aktor strategis yang paling memahami kondisi sosial masyarakat di wilayahnya.
“Dengan DTSEN yang akurat, kita semua berharap Perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk menghapus kemiskinan ekstrem di tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan di bawah 5 persen di tahun 2029 bisa terwujud,” kata dia. (*)






