Waka Komisi V DPR Dorong RUU Pekerja GIG Dibahas, Target Disahkan 2026

Jakarta

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusung inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) pekerja GIG atau pekerja lepas di Tanah Air. Ia ingin RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024-2029 itu segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja lepas di Indonesia.

“Saya merasa transisi hampir 15 tahun. Kalau kita melihat fenomena misalnya soal hubungan antara driver ojol misalnya, dengan pihak aplikator, itu sudah 15 tahun tidak punya payung hukum yang cukup progresif,” kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda mengatakan hubungan antara driver ojol dan mitra perusahaan hanya diatur dalam peraturan menteri, belum ada ketentuan undang-undang. Ia menilai wajar jika sampai saat ini ada temuan sisi kontroversial hubungan driver dengan penyedia layanan.

“Jadi kalau ada dinamika hari ini yang kontroversial itu cukup wajar karena memang secara regulasi betul-betul tidak mewadahi. Nah oleh karena itu, semangat ini yang ingin kita tuntaskan, kita pastikan lagi dan supaya ekosistemnya bisa tumbuh dengan baik,” ucap Ketua DPP PKB ini.

Huda mengatakan usulan inisiatif RUU Pekerja GIG akan mencakup 6 sektor bidang pekerjaan, yaitu transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi atau kurir roda dua/empat, di bidang seni kreatif layaknya aktor, kru produksi film, musisi, hingga komika. Bidang konten kreator seperti YouTuber, influencer, podcaster, dan streamer.

Ada juga di bidang keahlian bahasa, jasa profesional, hingga lingkup perawatan dan estetika. “Saya ingin menyampaikan usulan inisiatif saya berkait dengan RUU tentang pekerjaan GIG yang terdiri dari 105 pasal,” ucapnya.

Huda menargetkan RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang pada 2026. Ia berharap hadirnya RUU Pekerja GIG mampu memberikan kepastian hukum.

“Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia,” imbuh Huda.

Lihat juga Video: Jaksa Pendidik dan Penjaga Hak Hukum Pekerja Migran

(dwr/isa)

  • Related Posts

    Menteri LH Yakin COP30 Bawa Dampak Signifikan Penanganan Perubahan Iklim

    Belem – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengatakan keberadaan Konferensi Perubahan Iklim (COP) sangat penting dalam upaya penanganan perubahan iklim. Hanif memastikan, Indonesia mendukung penuh perhelatan COP30 Brasil.…

    Geledah Kantor Disdik Riau, KPK Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

    Jakarta – Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK menyita barang bukti dokumen hingga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *