Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi

Jakarta

Polisi masih terus menelusuri sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal lewat kasus penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sindikat ini beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

“Ada hal-hal yang terus berkembang. Di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djuhandhani, tersangka dalam kasus ini telah mengungkap adanya TKP di sejumlah provinsi. Karena keterbatasan yurisdiksi, Polda Sulsel kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Saat ini tersangka sudah berbicara berkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” rinci Djuhandhani.

Lalu, Djuhandhani mengaku sudah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Bareskrim akan melakukan asistensi terhadap penanganan kasus di Polda Sulsel ini.

“Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami, bukti kepolisian dalam rangka melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum,” katanya.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/azh)

  • Related Posts

    Kampus di Bogor Ungkap Kondisi Terkini Mahasiswi yang Jatuh dari Lantai 3

    Jakarta – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan…

    Ahli Hukum Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sesuai UU

    Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Ia menyebut dasar hukumnya masih berlaku…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *