Polisi Tilang Mobil Fortuner di Medan Pakai Nopol Palsu 'P 417 TEK'

Jakarta

Sebuah video yang menampilkan mobil Fortuner di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan pelat nomor polisi (nopol) ‘P 417 TEK’ viral di media sosial. Polisi langsung menilang kendaraan tersebut.

Berdasarkan video yang dilihat, Kamis (13/11/2025), terlihat mobil Fortuner warna hitam itu tengah melaju. Video itu direkam oleh pengendara mobil dari belakang.

“Itu di depan rel kereta api Lapangan Merdeka. Kita cari (mobil) berdasarkan rekaman CCTV, kita cari, dapatlah informasi,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, dilansir detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made menjelaskan bahwa saat kejadian, mobil tersebut dibawa oleh teman pemilik mobil. Selain itu, pelat mobil itu juga ternyata palsu. Pihaknya telah memberikan sanksi tilang karena menggunakan pelat palsu.

“Yang bawa mobil temannya, tapi dia (pemilik) yang punya mobil, dia yang bertanggung jawab. Ditilang sama kita amankan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), tilangnya terkait pelanggaran TNKB,” jelasnya.

Made mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. “Setiap pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor palsu akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib administrasi kendaraan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Simak selengkapnya di sini.

(isa/rfs)

  • Related Posts

    Respons Cepat 110 Temukan Tas Bocah Tertinggal di Sabang Tengah Malam

    Kota Depok – Seorang ibu bernama Lia membagikan pengalamannya pertama kali menghubungi call center 110 Polri. Lia meminta bantuan 110 untuk mengecek tas berisi tablet milik putrinya, C (7) yang…

    Projo Ungkap Kesehatan Jokowi Sudah Pulih 99 Persen

    SEJUMLAH kelompok relawan pendukung mendatangi kediaman mantan Presiden Joko Widodo, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada awal Mei kemarin. Kelompok relawan yang dimaksudkan antara lain, Projo dan Bara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *