Istana: RKUHAP Disusun Terbuka dan Partisipatif, Libatkan Akademisi-Sipil

Jakarta

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan RUU KUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RUU KUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2025). Prasetyo mengatakan selama ini, KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan hanya kerja lembaga negara, tetapi juga hasil dari kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Dia mengatakan RUU KUHAP mengandung sejumlah pembaruan penting dan isu strategis. Di antaranya, penguatan perlindungan hak asasi manusia, digitalisasi proses hukum dan pengakuan bukti-bukti elektronik, serta pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

“RUU ini memperkenalkan konsep plea bargaining dan deferred prosecution agreement, memperluas penerapan keadilan restoratif, menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi, memperkuat peran advokat, serta menyelaraskan seluruh mekanisme hukum acara dengan KUHP baru agar hukum pidana materiil dan formil berjalan seiring,” jelasnya.

Prasetyo berharap RUU KUHAP dapat menjadi fondasi hukum acara pidana yang berkeadilan. Selain itu, RUU KUHAP juga dihadapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat.

“RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RKUHAP dibawa ke paripurna.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

(amw/azh)

  • Related Posts

    Gelar Apel, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

    Jakarta – Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho terus memperkuat sinergi pengamanan kewilayahan sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita pemerintah pusat. Ia mengajak semua pihak mengambil peran aktif dalam…

    Curi Sekring Listrik Perumahan, Pria di Tangsel Ditangkap Warga

    Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial B (47) ditangkap warga di wilayah Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. B ditangkap usai mencuri 15 sekring perumahan. “Awal mula…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *