Kemenkes Ungkap Hanya 24 Persen Rumah Sakit Penuhi Standar Sarana dan Prasarana

KEMENTERIAN Kesehatan mengungkap baru 24 persen rumah sakit memenuhi standar pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan (SPA). Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan, sarana dan prasarana sebuah rumah sakit dianggap baik bila kelengkapan SPA di atas 80 persen.

Artinya, masih banyak rumah sakit yang minim sarana dan prasarana. “Dari rumah sakit yang ada, dari 3.269 rumah sakit itu baru 24 persen yang memiliki sarana prasarana di atas 80 persen,” kata Azhar dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun pemerintah memiliki total 1.221 rumah sakit. Jumlah itu terbagi menjadi pemerintah pusat sebanyak 258 rumah sakit, pemerintah kabupaten/kota sebanyak 800, dan pemerintah provinsi sebanyak 153 rumah sakit. Sementara itu, rumah sakit swasta sebanyak 2.048.

Dari 1.221 rumah sakit pemerintah, ada 946 rumah sakit yang minim sarana dan prasarana. “Hanya 275 rumah sakit yang memiliki sarana prasarana di atas 80 persen,” ujar Azhar. “Tentu saja ini akan menjadi perhatian kami bersama dan kami akan coba untuk meningkatkan sarana prasarananya menjadi di atas 80 persen.”

Pada kesempatan yang sama, Azhar mengungkap bahwa Kementerian Kesehatan bakal memperbaiki sistem rujukan rumah sakit. Perubahan mekanisme rujukan ini dari sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan layanan.

Azhar mengatakan saat ini sistem rujukan yang berlaku adalah berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, ke rumah sakit kelas D, ke kelas C, kelas B, dan kemudian ke rumah sakit kelas A. “Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Azhar.

Ia menerangkan, nantinya pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakit. Adapun kemampuan layanan rumah sakit kini diklasifikasikan menjadi rumah sakit dasar, rumah sakit madya, rumah sakit utama, dan rumah sakit paripurna. “Misalnya saja bisa dari FKTP, kemudian bisa langsung ke FKTP juga, tapi juga bisa langsung ke rumah sakit madya atau bisa juga ke utama, ataupun ke paripurna,” kata Azhar.

Ia kembali menegaskan rujukan itu tergantung pada kebutuhan medis tiap pasien. Ia mengklaim sistem rujukan baru ini bisa membantu pasien berhemat. Jika pasien sudah dirujuk ke sebuah rumah sakit, maka diharapkan proses pelayanan kesehatannya selesai di rumah sakit itu.

“Nanti teman-teman BPJS, ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit,” tutur Azhar. “Karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Ini yang kami namakan dengan rujukan berbasis kompetensi.”

  • Related Posts

    Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil tak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Jusmit Beboe dan M. Guntur Ramsah, menyatakan pendapat berbeda…

    Tabrakan 'Adu Banteng' 2 Motor di Bogor, Pengemudi Tewas-2 Orang Terluka

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Bojong Nangka, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, tak terhindarkan. Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan itu. “Korban…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *