Revisi KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Diawasi CCTV

KOMISI Hukum DPR dan pemerintah menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur pemeriksaan tersangka diawasi kamera pemantau atau CCTV. Rekaman kamera pengawas ini nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga untuk pembelaan tersangka dan terdakwa.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 31 Rancangan Undang-Undang KUHAP dan disepakati dalam rapat Panitia Kerja atau Panja Komisi III DPR bersama pemerintah pada Rabu, 12 November 2025. “Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan padahal sebetulnya ada usulan teman-teman itu ini kan dalam konteks kan untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menerangkan bahwa ada usulan bahwa kamera pengawas atau CCTV itu tidak hanya diperuntukkan untuk penyidikan, tetapi semestinya juga bisa diakses oleh tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum. “Jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” kata Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyetujui pemanfaatan kamera pengawas ini. Menurut Eddy, kamera pemantau secara berimbang akan melindungi semua pihak. “Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata Eddy.

Adapun Pasal 31 Ayat (1) RUU KUHAP mengatur dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi advokat. Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.

Lalu, Ayat (3) mengatur bahwa rekaman kamera pengawas itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim. Sementara itu, Ayat (4) mengatur rekaman kamera pengawas digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.

  • Related Posts

    Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Pelindo Gelar Safety Forum di Jakarta

    INFO NASIONAL – Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyelenggarakan Safety Forum, di Pelindo Tower, Jakarta Utara, 10–11 Februari 2026.…

    Polisi Tangkap Pria Viral Curi Besi Jembatan di Sunter Jakut

    Jakarta – Aksi pencurian besi sebuah jembatan kawasan Sunter, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos). Usai viral, pelaku ditangkap pihak kepolisian. Dalam video viral yang dilihat, Jumat (13/2/2026), tampak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *