WAKIL Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai kehadiran satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang dikelola oleh kepolisian telah menimbulkan masalah dalam implementasi proyek makan bergizi gratis (MBG).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menuturkan, dari beberapa laporan yang disampaikan masyarakat, SPPG yang dikelola kepolisian seringkali mengangkangi SPPG yang dikelola oleh masyarakat sipil. Misalnya, dengan cara bergerilya ke sekolah-sekolah untuk memperoleh kuota penerima manfaat.
“Jadi, SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah ini kemudian diminta oleh kepolisian untuk pindah. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Yahya dalam rapat dengar pendapat bersama BGN di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 November 2025.
Ia berujar, praktik sikut yang dilakukan kepolisian terhadap masyarakat sipil yang mengelola SPPG sudah banyak terjadi. Beberapa contohnya, kata dia, laporan konstituen dari Kabupaten Grobogan dan Brebes.
Ia pun meminta agar BGN melakukan penertiban agar praktik lancung seperti ini tak lagi terjadi di kemudian hari. Yahya mengingatkan, kasus seperti ini harus segera dihentikan agar implementasi proyek MBG dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai yang sudah kerjasama dengan SPPG tertentu, karena dipaksa pindah oleh kepolisian ini menyebabkan kurangnya jatah dari SPPG sipil yang sudah berjalan,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Setelah mengikuti rapat dengar pendapat, Kepala BGN Dadan Hindayana tak menampik ihwal yang disampaikan Yahya Zaini terkait adanya kasus penyerobotan SPPG. Dia mengatakan, kasus tersebut tak hanya terjadi di Grobogan dan Brebes, tapi beberapa daerah lain.
Karenanya, kata dia, BGN telah mengeluarkan petunjuk teknis edisi ketiga yang isinya mengatur ihwal jumlah penerima manfaat untuk murid sekolah maksimal 2.000 orang.
BGN, dia melanjutkan, juga telah mengatur jumlah chef profesional dengan maksimal sebanyak 3.000 orang, serta jumlah kelompok penerima manfat lain yang mencapai 2.500 orang.
“Ini dilakukan dengan tujuan terjadi pemerataan, tidak perlu rebutan penerima manfaat, termasuk dengan kami mengeluarkan insentif dasar,” ujar Dadan.
Ia mengklaim pemberian insentif dasar tersebut akan mampu mencegah terjadinya kembali kasus saling sikut antarpengelola SPPG dalam memperoleh jumlah penerima manfaat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho belum menjawan pesan pertanyaan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Hingga artikel ini dipublikasikan, pesan tersebut hanya menunjukan notifikasi dua centang abu alias hanya terkirim saja.






