Peredaran 8.500 Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 M Digagalkan Polres Soetta

Tangerang Selatan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran ribuan cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate. Ribuan cartridge vape atau pod berbahaya tersebut mencapai nilai puluhan miliar rupiah.

“Total yang berhasil kita gagalkan beredar di masyarakat adalah sebanyak 8.500 buah cartridge vape mengandung etomidate,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dalam jumpa pers, Rabu (12/11/2025).

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Total 8.500 cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate yang disita nilainya mencapai Rp 42,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau informasi yang kita dapat bahwa nilai atau harga pasar di pasaran adalah 1 cartridge pod ini kurang lebih sekitar Rp 5 juta bahkan ada yang lebih dari Rp 5 juta. Artinya kita berhasil menggagalkan barang yang dilarang ini untuk beredar di masyarakat kita bisa mencegah beredarnya nilai kerugian yang kurang lebih Rp 42,5 miliar,” ucapnya.

4 Tersangka Dibekuk: WNI dan WN Malaysia

Polisi menangkap empat tersangka yang merupakan satu jaringan dalam kasus ini. Dua tersangka berinisial AS dan SY merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan KH dan CW adalah WN Malaysia.

Keempat tersangka ditangkap dalam kurun berbeda. AS dan KH ditangkap 19 Oktober, kemudian CW ditangkap 2 November, dan SY pada 4 November.

“Penangkapan yang pertama pada 18 Oktober mengamankan tersangka pertama inisial AS. AS diamankan di daerah Ciledug dan dari tersangka ini diperoleh barang bukti sebanyak 960 cartridge pod yang mengandung etomidate,” kata dia.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran 8.500 cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate yang nilainya mencapai Rp 42,5 miliar. (Taufiq S/detikcom)Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran 8.500 cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate yang nilainya mencapai Rp 42,5 miliar. (Taufiq S/detikcom)

Kemudian polisi melakukan pengembangan dari tersangka pertama. Pemeriksaan barang bukti digital dari pengembangan AS diketahui mendapatkan barang dari seseorang lainnya berinisial KH.

“KH ini adalah warga negara asing kemudian setelah ditemukan dan diketahui keberadaan KH penyidik melakukan pengejaran ke tempat yang bersangkutan itu tepatnya di Mangga Dua. Jadi KH ini diamankan di salah satu pusat perbelanjaan elektronik kita tahu di pusat perbelanjaan itu khusus untuk menjual barang-barang elektronik,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan hingga menemukan gudang berisi cartridge pod yang disamarkan dalam kardus CPU.

“Di salah satu gudang penyidik menemukan sebanyak 5.000 cartridge pod di gudang atau tempat penyimpanan yang dimiliki oleh KH. Jadi ini menarik bahwa ternyata barang-barang ini itu disamarkan atau disembunyikan ke dalam kotak-kotak, seolah-olah itu adalah CPU dari PC perangkat komputer,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengetahui sumber barang-barang ini zat etimodite ini berasal dari seseorang yang sama. Mereka mengidentifikasi orang tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang saat ini berada di luar negeri.

“Kemudian berkembang kepada yang ketiga CW, kurang lebih 2.000 sekian. Dan yang terakhir adalah SY. Yang menarik adalah bahwa ternyata dari 4 orang ini semuanya barang cartridge pod mengandung etomidate ini berasal dari 1 orang, yaitu Inisial B. Inisial B ini seorang warga negara asing,” ucap dia.

Kemudian, CW ditangkap di salah satu apartemen di daerah Jakarta Utara. Sedangkan SY diamankan di daerah Teluk Naga.

Para pelaku melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam 12 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Bandara Soetta.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Budi juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh jajaran untuk aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.

“Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.

(jbr/jbr)

  • Related Posts

    MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit

    INFO NASIONAL — Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi nasional melalui penguatan hilirisasi bauksit secara terintegrasi di dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian dari…

    Menteri LH: RI Mungkin Satu-satunya Negara yang Patuh Perjanjian Paris

    Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengklaim Indonesia sangat patuh terhadap Perjanjian Paris (Paris Agreement). Bahkan, menurutnya, mungkin hanya Indonesia satu-satunya negara yang tertib. “Maksudnya negara sudah mengenal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *