Pendatang Luar Jakarta Tidak Bisa Ajukan KTP dan Surat Pindah Online, Mengapa?

Jakarta

Pengajuan e-KTP dan surat keterangan pindah bagi pendatang dari luar Jakarta tidak bisa dilakukan secara online ataupun melalui aplikasi Alpukat Betawi. Mengapa demikian?

Berdasarkan penjelasan dari Dukcapil Jakarta melalui akun Instagram @dukcapiljakarta, alasannya karena dua layanan ini wajib dilakukan verifikasi langsung oleh petugas Dukcapil.

Pada e-KTP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Penanganannya memerlukan verifikasi biometrik (sidik jari, foto wajah dan iris mata).
  • Data biometrik hanya bisa direkam menggunakan alat khusus yang ada di Service Point Dukcapil kelurahan/kantor Dukcapil, bukan lewat aplikasi.

Untuk surat pindah datang bagi pendatang dari luar DKI Jakarta:

  • Melakukan verifikasi dan validasi persyaratan permohonan pindah datang penduduk sesuai ketentuan.
  • Jika diperlukan, akan dilakukan survei lapangan ke alamat domisili pemohon untuk memastikan keberadaan dan kebenaran alamat.

Dengan verifikasi langsung di loket layanan kelurahan, proses menjadi lebih cepat dan tidak bolak-balik. Semua dilakukan supaya data kependudukan kamu benar, valid dan aman.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Dukcapil Kemendagri menerangkan bahwa masyarakat yang pindah domisili tempat tinggal, kini tidak perlu mengurus surat pengantar RT/RW. Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah karena:

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Tidak perlu ke kelurahan
  • Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
    – Fotokopi KK
    – Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
    – e-KTP asli (untuk verifikasi)

Perlu diketahui bahwa:

  • Proses gratis tanpa biaya administrasi
  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil

Selanjutnya, lakukan hal ini ketika di kota tujuan:

  • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
  • Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan:

  • KK baru (dengan nomor baru/tetap)
  • e-KTP baru (dengan alamat baru)

Lalu, bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan?

SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
  • Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP

(kny/imk)

  • Related Posts

    Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka Suap Jalan Segera Disidang

    Jakarta – KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), ke Pengadilan Tipikor Medan. Topan segera…

    Jelang Puncak Musim Hujan, Pemkot Surabaya Kebut Pembangunan Drainase

    Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mengoptimalkan berbagai langkah penanganan banjir dan genangan menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi pada Januari hingga Februari 2026. Fokus utama diarahkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *