Profil Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore yang Menjadi Pahlawan Nasional

NAMA Sultan Tidore Zainal Abidin Syah resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Keputusan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Sultan Zainal dianugerahi gelar pahlawan nasional bersama 9 nama lain, dari Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur; aktivis buruh, Marsinah; mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja; serta penggerak pendidikan dan emansipasi perempuan Rahmah El Yunusiyyah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lalu, nama lain yang juga ditetapkan adalah Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat Sarwo Edhie Wibowo, serta mantan Presiden Soeharto.

“Memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Satu memberikan gelar pahlawan nasional Kepada mereka yang namanya tersebut. Keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Sekretaris Militer Presiden Wahyu Yudhayana di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Pada 2019, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengusulkan nama Sultan Zainal sebagai pahlawan nasional kepada pemerintah pusat. Pertimbangannya, ia pantas dinobatkan gelar tersebut atas jasanya bagi bangsa dan negara.

Jasa yang dimaksudkan ialah perjuangan mengusir penjajahan Belanda, menyatakan bergabung dengan Indonesia, serta berperan penting dalam perebutan kembali wilayah Papua Barat.

Pada 17 Agustus 1956, Presiden Sukarno mengumumkan pembentukan Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan Ibu kota sementara di Soa-sio Tidore. Alasannya, wilayah Papua Barat merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kesultanan Tidore sejak ratusan tahun sebelumnya.

Pada waktu yang bersamaan, Sukarno menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Gubernur sementara Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan menerbitkan SK Presiden Nomor 142 Tahun 1956 bertarikh 23 September 1956.

Lima tahun berselang, Sukarno menerbitkan SK Presiden Nomor 220 Tahun 1961 bertarikh 4 Mei 1962, isinya menetapkan Sultan Zainal sebagai Gubernur tetap Provinsi Irian Barat.

Adapun Sultan Zainal menjabat Sultan Tidore pada 1947-1967. Sultan yang lahir pada 5 Agustus 1912 ini meninggal di Ambon, Maluku, pada 4 Juli 1967 dan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kapahaha.

Pada 11 Maret 1986, keluarga Kesultanan Tidore memindahkan kerangka Sultan Zainal ke tempat kelahirannya di Soa-sio Tidore. Ia disemayamkan di Sonyine Salaka Kedaton Kie Soa-sio Kesultanan Tidore.

  • Related Posts

    Pelarian Singkat Maling 'Koboi' yang Tewaskan Hansip di Jakarta

    Jakarta – Pelarian duo maling ‘koboi’ yang menembak hansip hingga tewas di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berlangsung singkat. Hanya dalam kurun waktu 24 jam, kedua pelaku akhirnya ditangkap. Dirangkum detikcom,…

    KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

    Jakarta – KPK menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Tim penyidik menyita sejumlah bukti elektronik hingga dokumen dalam penggeledahan tersebut. “Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *