AMNESTY International Indonesia mendesak pemerintah membatalkan gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto dan mantan Panglima Resimen Para Komando Angkatan Darat atau RPKAD (sekarang Kopassus) Sarwo Edhie Wibowo. Amnesty menilai keduanya tidak layak mendapat gelar tersebut.
Amnesty, bersama Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia atau AKSI, mengecam penganugerahan gelar kepada Soeharto dan Sarwo Edhie. “Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Senin, 10 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Usman, Soeharto dan Sarwo Edhie adalah tokoh-tokoh yang berperan besar dalam kekerasan negara era Orde Baru. Rezim Soeharto, kata Usman, memiliki andil dalam kasus kejahatan kemanusiaan termasuk pembantaian massal 1965-1966 hingga penembakan misterius 1982-1985. Sementara Sarwo adalah salah satu penyokong rezim tersebut yang berperan besar dalam pembantaian 1965.
Usman berujar jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan. Padahal, negara telah mengakui berbagai peristiwa kekerasan era Orde Baru sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). Salah satunya melalui ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.
Namun, Usman menilai negara seperti mengabaikan rekam jejak kelam tersebut. “Hingga saat ini, tak satu pun pelaku utama, termasuk Soeharto, pernah dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya. Usman menegaskan, negara seharusnya mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM era Orde Baru. “Tolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara,” ucap dia.
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Ada 10 nama yang dianugerahi gelar pahlawan nasional termasuk Soeharto. Penetapan dibacakan oleh Sekretaris Militer. Sekretaris Militer Wahyu Yudhayana mengatakan pemberian gelar kepada 10 nama termasuk Soeharto sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh nama itu untuk menghormati para pemimpin dahulu. Mereka memiliki jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara. “Bagaimana kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata dia.






