
Jika tergugat mengajukan eksepsi bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut (eksepsi absolut), hakim dapat menjatuhkan putusan sela untuk mengadili eksepsi tersebut terlebih dahulu. Berikan analisis anda akibat hukum eksepsi tersebut diterima maupun jika eksepsi tersebut ditolak.
Jawab__
Apabila tergugat mengajukan eksepsi absolut dengan alasan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, maka hakim wajib memeriksa dan memutus eksepsi tersebut terlebih dahulu melalui putusan sela sebelum masuk pada pokok perkara. Eksepsi absolut menyangkut kompetensi absolut (absolute competence), yaitu kewenangan mutlak pengadilan berdasarkan jenis perkaranya, apakah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau Pengadilan Militer.
Berdasarkan perkara terseut berikut analisis akibat hukum eksepsi tersebut:
1. Jika Eksepsi Absolut Diterima
Apabila hakim menerima eksepsi absolut dari tergugat, berarti hakim menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Akibatnya adalah:
Pemeriksaan perkara dihentikan, karena pengadilan dianggap tidak memiliki kompetensi absolut.
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan ditolak.
Para pihak dapat mengajukan gugatan kembali ke pengadilan yang berwenang, misalnya:
Bila perkara seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Agama (misal: sengketa harta bersama atau perceraian), maka tidak boleh diajukan ke Pengadilan Negeri.
Bila perkara termasuk sengketa tata usaha negara, maka harus diajukan ke PTUN.
Putusan sela yang menerima eksepsi absolut pada dasarnya mengakhiri pemeriksaan perkara di pengadilan tersebut, kecuali penggugat mengajukan gugatan di forum yang benar.
Dasar hukumnya adalah Pasal 134 HIR / Pasal 160 RBg:
“Apabila pengadilan tidak berwenang, maka hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili.” Dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 114 K/Sip/1973 menegaskan bahwa eksepsi mengenai kompetensi absolut harus diputus terlebih dahulu.
2. Jika Eksepsi Absolut Ditolak
Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi absolut, berarti hakim berpendapat bahwa pengadilan memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili perkara tersebut.
Akibat hukumnya adalah:
Pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara (materi gugatan).
Putusan sela yang menolak eksepsi menjadi bagian dari proses yang tidak dapat langsung diajukan banding atau kasasi, karena bukan putusan akhir.
Eksepsi yang ditolak akan dicantumkan kembali dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan akhir perkara.
Dasar hukumnya adalah Pasal 136 HIR / Pasal 162 RBg:
“Hakim dapat menolak eksepsi apabila dianggap tidak beralasan dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.”
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sksepsi absolut adalah instrumen hukum untuk memastikan bahwa perkara diperiksa oleh pengadilan yang berwenang secara mutlak.
Jika diterima, perkara dihentikan dan dapat diajukan ke pengadilan yang tepat.
Jika ditolak, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan putusan pokok perkara.
Dengan demikian, eksepsi absolut berfungsi sebagai penjaga tertib yurisdiksi peradilan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengadilan.
Referensi :
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-eksepsi-dan-jenis-jenis-eksepsi-lt635072a5523e6/
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6925694/absolut-adalah-mutlak-ini-makna-dan-penggunaannya-di-berbagai-bidang
https://www.pa-pekanbaru.go.id/images/stories2017/berkas2017/Makalah%20%20ALI%20AMRAN%20%20Eksepsi%20diskusi%20hakiam.pdf
https://elearning.ut.ac.id/mod/resource/view.php?id=16067547





