Profil Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore yang jadi Pahlawan Nasional

NAMA Sultan Tidore Zainal Abidin Syah resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Sultan Zainal Abidin Syah dianugerahi gelar pahlawan nasional bersama 9 nama lain, mulai dari Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur; aktivis buruh, Marsinah; mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja; serta penggerak pendidikan dan emansipasi perempuan Rahmah El Yunusiyyah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lalu, nama lain yang juga ditetapkan, adalah Sultan Muhammad Salahuddin; Syaikhona Muhammad Kholil; mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat Sarwo Edhie Wibowo; dan mantan Presiden Soeharto.

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Satu, memberikan gelar Pahlawan Nasional Kepada mereka yang namanya tersebut. Keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Sekretaris Militer Presiden Wahyu Yudhayana di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 10 November 2025.

Pada 2019 lalu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengusulkan nama Sultan Zainal Abidin Syah sebagai pahlawan nasional kepada pemerintah pusat. Pertimbangannya, Sultan Zainal Abidin Syah pantas dinobatkan gelar tersebut atas jasanya bagi bangsa dan negara.

Jasa yang dimaksudkan, ialah perjuangan mengusir penjajahan Belanda, menyatakan bergabung dengan Indonesia, serta berperan penting dalam perebutan kembali wilayah Papua Barat.

Pada 17 Agustus 1956, Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan Ibukota sementara di Soa-sio Tidore. Alasannya, wilayah Papua Barat merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kesultanan Tidore sejak ratusan tahun sebelumnya.

Di waktu yang bersamaan, Soekarno menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Gubernur sementara Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan menerbitkan SK Presiden Nomor 142 Tahun 1956 bertarikh 23 September 1956.

Lima tahun berselang, Soekarno menerbitkan SK Presiden Nomor 220 Tahun 1961 bertarikh 4 Mei 1962, isinya menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Gubernur tetap Provinsi Irian Barat.

Adapun, Sultan Zainal Abidin Syah menjabat sebagai Sultan Tidore sejak 1947-1967. Sultan yang lahir pada 5 Agustus 1912 ini meninggal dunia di Ambon, Maluku pada 4 Juli 1967 dan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kapahaha.

Pada 11 Maret 1986 keluarga dari Kesultanan Tidore memindahkan kerangka Sultan Zainal Abidin Syah ke tempat kelahirannya di Soa-sio Tidore. Ia disemayamkan di Sonyine Salaka Kedaton Kie Soa-sio Kesultanan Tidore.

  • Related Posts

    Polisi Tegaskan Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tak Anti-Islam

    Jakarta – Polisi mengungkap sosok siswa terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku tidak anti-islam meskipun ledakan terjadi di masjid sekolah.…

    BNN Tangkap 37 Bandar Narkoba dalam 3 Hari, Jamin Diproses hingga Sidang

    Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar operasi penindakan narkoba di seluruh Indonesia selama tiga hari. Hasilnya, sebanyak 390 orang diidentifikasi terlibat penyalahgunaan narkoba. “Operasi terbaru ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *