MENTERI Kebudayaan Fadli Zon mengklaim penetapan mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sudah sesuai proses seleksi dan tidak ditemukan ada masalah hukum. Dia menilai Soeharto tidak terbukti melakukan korupsi hingga pelanggaran HAM.
“Sebagaimana itu dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Senin, 10 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fadli menjelaskan 10 nama yang kini ditetapkan Pahlawan Nasional merupakan usulan dari masyarakat. Usulan itu diterima pemerintah kabupaten/kota dan dikaji tim peneliti yang digelar di daerah. Hasil kajian kemudian diberikan kepadabpemerintah Provinsi.
“Dikaji lagi oleh tim peneliti dan pengkaji daerah yang isinya termasuk akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh budaya, dan juga oleh gubernur,” kata dia.
Kajian itu kemudian diusulkan kepada tim di pemerintah pusat yang berada di bawah Kementerian Sosial. Dari Kementerian Sosial kemudian diserahkan ke Dewan Gelar Tanda Jasa Tanda Kehormatan.
Ada 49 nama yang diterima pemerintah. Empat puluh nama baru dan 9 nama yang pernah diusulkan sebelumnya. Dewan Gelar melakukan seleksi hingga ada 24 nama prioritas. “Presiden kemudian memilih 10 nama pahlawan,” ujar dia.
Menurut Fadli, 10 nama itu sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang dan aspirasi masyarakat. Jasa mereka juga nyata.
“Mereka sudah terseleksi dalam proses yang cukup panjang, bahkan diseminarkan, bahkan dibukukan,” kata dia.
Mengenai dugaan kejahatan Soeharto, Fadli mengklaim berbagai tuduhan itu tidak terbukti. Dia juga menilai Soeharto tidak pernah melakukan itu.
“Seperti Anda bilang, kan namanya dugaan. Iya, dugaan itu kan tidak pernah terbukti juga,” kata dia. “(Tidak melakukan korupsi dan pelanggaran HAM?) Kan tidak ada juga. Tidak ada juga,” lanjut dia.
Dia mengatakan berbagai kasus yang diduga melibatkan Soeharto sudah melalui proses hukum. Proses hukum itu, kata dia, sudah tuntas dan tidak terkait dengan Soeharto.
“Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto,” ujar dia.
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Ada 10 nama yang dianugerahi Gelar pahlawan nasional termasuk Soeharto. Penetapan dibacakan oleh Sekretaris Militer. Sekretaris Militer Wahyu Yudhayana mengatakan pemberian gelar kepada 10 nama termasuk Soeharto sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto merupakan simbol kematian reformasi. Reformasi memiliki agenda mengadili Soeharto dan kroni-kroninya, memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Namun agenda reformasi terbukti gagal. Soeharto seharusnya tidak pantas mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,” ujar dia dalam keterangan resmi, Senin, 10 November 2025.
Egi berkata Soeharto tidak pernah diadili atas dugaan kejahatan yang dilakukan. Penegakan hukum kejahatan korupsi yang Soeharto lakukan bersama kroni-kroninya tidak pernah dituntaskan.
Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto mengatakan keluarga Soeharto tidak perlu membela diri mengenai tuduhan itu. Dia mengklaim masyarakat sudah semakin pintar untuk melihat jasa Soeharto.
“Saya rasa rakyat juga makin pintar. Jadi, bisa melihat apa yang Soeharto lakukan, dan bisa menilai sendiri ya. Kami tidak perlu membela diri atau bagaimana,” ujar dia usai Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.





