Promosikan Judi Online, Siswi SMA di Kendari Ditangkap Polisi

Jakarta

Siswi SMA berinisial FI (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena terlibat dalam promosi situs judi online (judol). ABG itu menerima bayaran bulanan untuk setiap unggahan yang dibuatnya.

“Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Minggu (9/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengamankan FI di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi menyebut FI sudah beberapa bulan terakhir aktif mengelola akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

“Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan tautan situs judol di bio dan mengunggah story berisi ajakan bermain judi,” ucapnya.

Welliwanto mengatakan pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 600 ribu untuk sekali unggahan di media sosialnya. Pelaku sudah beraksi sejak Mei 2025.

Kepada polisi, FI mengaku direkrut melalui pesan langsung di media sosial miliknya oleh akun yang tidak dikenal. Setelah itu, ia dimasukkan ke dalam grup pesan singkat.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

  • Related Posts

    Transaksi Judol Terus Diungkap, Payment Gateway Perlu Diperkuat

    Jakarta – Aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap judi online. Yang terbaru Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus judi online dengan barang bukti senilai Rp 55 miliar. Sistem dalam…

    Petasan Balon Udara Meledak di Pekalongan, 2 Rumah Warga Rusak

    Jakarta – Petasan yang dibawa balon udara liar meledak di Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Pekalongan. Akibatnya, dua rumah warga rusak parah. “Kami sampaikan terkait dengan peristiwa ledakan petasan, menurut keterangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *