Anggota Komisi III DPR: Komisi Percepatan Reformasi Polri Minim Unsur Sipil

ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menyatakan mendukung Komisi Percepatan Reformasi Polri yang beranggotakan sepuluh orang dari unsur hukum, purnawirawan, dan perwira aktif Polri. Pelantikan komite itu berlangsung di Istana Merdeka, Jumat, 7 November 2025, melalui Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nasir mengatakan komisi tersebut merupakan terobosan positif, meski ia menilai pemerintah kerap menyelesaikan persoalan dengan membentuk lembaga baru. Ia berharap komisi tersebut bekerja secara ad-hoc dengan tenggat waktu yang tegas. “Pendekatannya cenderung kelembagaan, bukan pemikiran dan tindakan yang memberikan solusi,” kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 November 2025.

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai komposisi anggota komisi cukup beragam. Namun ia menyesalkan tidak hadirnya perwakilan masyarakat sipil. Padahal, menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memposisikan Polri sebagai institusi sipil. Keterlibatan unsur non-pemerintah dinilai penting untuk memperluas perspektif reformasi dan memastikan kontrol publik tetap terjaga.

Ia berharap komisi itu dapat meninjau ulang aspek instrumental, struktural, dan kultural yang menjadi inti reformasi Polri. Rekomendasi itu, kata Nasir, harus diturunkan ke langkah operasional yang dapat dijalankan di lapangan.

Tak hanya itu, komite diminta menyusun proyeksi arah organisasi Polri untuk satu hingga tiga dekade mendatang. “Komisi itu mirip konsultan yang memberi masukan agar percepatan reformasi konsisten diterapkan,” ujar dia.

Nasir mendorong komisi mengusulkan revisi UU Kepolisian demi memperkuat desain kelembagaan Polri menuju standar global. Ia mengingatkan perlunya satu payung hukum yang menyatukan pengawasan polisi, jaksa, dan hakim.

Saat ini, kata dia, hanya Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang. “KY saja yang punya UU masih tumpul, apalagi Komjak dan Kompolnas yang tidak diatur dalam UU,” kata dia. 

Karena komite itu bersifat sementara, Nasir menegaskan DPR tidak akan mengawasi langsung pelaksanaan tugasnya. “DPR hanya memantau dari luar, bukan mengawasi,” ujar dia. 

Mereka yang dilantik presiden adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Kemudian, ada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud Md.; Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie; mantan Kapolri 2019–2021 Idham Azis; mantan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri; dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

  • Related Posts

    Pemuda di Probolinggo Tewas Diduga Dikeroyok Teman, Polisi Selidiki

    Jakarta – Pemuda bernama Riki (24) asal Desa Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga menjadi korban pengeroyokan temannya. Korban tewas usai sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari. Dilansir…

    Promosikan Judi Online, Siswi SMA di Kendari Ditangkap Polisi

    Jakarta – Siswi SMA berinisial FI (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena terlibat dalam promosi situs judi online (judol). ABG itu menerima bayaran bulanan untuk setiap unggahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *