PEMERHATI anak dan pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan tentang lemahnya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Ia mengingatkan bahwa praktik normalisasi perilaku perundungan atau bullying di lingkungan sekolah harus segera dihentikan karena berdampak buruk pada tumbuh kembang anak.
“Menormalisasi bullying di sekolah akan berdampak buruk bagi anak, baik korban, saksi, maupun pelaku. Bullying berbeda dengan bercanda. Kalau bercanda, dua-duanya tertawa. Kalau bullying, satu pihak tertawa, sementara pihak lain tersakiti,” ujar Retno dalam keterangannya pada Sabtu, 8 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ledakan terjadi di masjid di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, menjelang salat Jumat di sekolah tersebut. Beberapa jam setelah insiden tersebut, di media sosial beredar isu yang menyebutkan dua korban merupakan pelaku perundungan.
Retno menilai kasus dugaan balas dendam siswa korban bullying dengan cara membuat dan meledakkan bom molotov di SMAN 72 Jakarta menunjukkan pencegahan kekerasan belum menjadi pengarusutamaan di banyak sekolah. Menurut dia, banyak satuan pendidikan belum menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Retno mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat edaran tentang pengamanan sekolah setelah terjadi insiden tersebut. Dia mengingatkan agar surat itu juga mewajibkan sekolah berpedoman pada Permendikbudristek 46 Tahun 2023. “Dinas pendidikan wajib memastikan surat edaran itu dijalankan di semua jenjang dengan memperkuat Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) yang memahami aturan tersebut,” ujarnya.
Retno menyoroti banyaknya sekolah yang belum memiliki kanal pengaduan aman bagi korban dan saksi kekerasan, serta lemahnya kapasitas Tim PPK yang seharusnya menjadi garda depan penanganan kasus. Dia menduga Tim PPK kerap tidak menjalankan prosedur karena tidak paham atau bahkan belum pernah membaca Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Karena itu, Retno menyampaikan enam rekomendasi. Yang pertama, mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan dinas pendidikan daerah melatih kepala sekolah dan Tim PPK di seluruh jenjang pendidikan. Yang kedua, Pemprov DKI Jakarta diminta menggelar pendampingan psikososial bagi siswa SMAN 72 yang terkena dampak peristiwa ledakan.
Yang ketiga, dia melanjutkan, semua sekolah di DKI Jakarta didorong memiliki kanal pengaduan yang bisa diakses korban secara aman dan rahasia. Yang keempat, Dinas Pendidikan diminta mengajukan program pelatihan khusus Tim PPK agar didukung DPRD DKI Jakarta.
Yang kelima, Retno mendorong sekolah bekerja sama dengan komite sekolah untuk melakukan sosialisasi dan menggelar kelas parenting sebagai langkah pencegahan. Yang keenam, mengalokasikan anggaran khusus bagi Tim PPK agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ucapnya. “Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman tanpa kekerasan bagi semua anak.”






