Ketua MPR Berkukuh Tak Ada Halangan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Ahmad Muzani menyatakan tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto. Sebab, kata Muzani, Soeharto dinyatakan telah selesai menjalani proses hukum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia pun menilai pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto sebagai bentuk rekonsiliasi. Meski begitu, dia menegaskan keputusan pemberian gelar itu berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. 

“MPR menganggapnya tidak ada handicap lagi secara konstitusi. Tentu saja apa alasannya, biar pemerintah yang menjelaskan. Mungkin karena jasanya, mungkin karena apa, dan seterusnya,” ucap Muzani ketika ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 November 2025.

Ia menerangkan, pimpinan MPR periode 2019-2024 telah menulis surat yang mempersilakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada Soeharto. “Karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar dia.

MPR periode lalu, kata Muzani, menyatakan Soeharto telah berkontribusi dan berjasa untuk bangsa dan negara. Maka dari itu, Soeharto dinilai layak menerima gelar pahlawan. “Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto,” tutur Muzani.

Muzani lantas menyinggung pencabutan TAP MPR yang menyangkut tiga mantan presiden, yakni Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid. 

Pada 9 September 2024, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno resmi dicabut. Dua belas tahun sebelum pencabutan TAP MPR itu, Sukarno telah terlebih dahulu diberikan gelar pahlawan nasional, tepatnya di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. 

Adapun beleid itu secara tersirat menuding Bung Karno, sapaan Sukarno, terlibat agenda pemberontakan Gerakan 30 September. Tuduhan keterlibatan Sukarno dalam gerakan pada penghujung September 1965 tidak terbukti setelah Ketetapan MPR tidak berlaku lagi. Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPR itu juga untuk penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator. 

Masa’ seorang pahlawan nasional dianggap cacat dalam proses bernegara? Kan enggak mungkin. Karena itu MPR menyatakan TAP MPR tentang dugaan keterlibatan mantan Presiden Sukarno tidak berlaku lagi,” ucap Muzani. 

Hal yang sama pun dilakukan MPR terhadap Ketetapan yang menyangkut Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid dan TAP MPR yang menyebut nama Soeharto. MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024. Keputusan ini sekaligus memulihkan nama Gus Dur—sapaan Abdurrahman Wahid.

Bersamaan hari dengan pembatalan itu, MPR juga mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

“Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid. Dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara,” kata Ahmad Muzani.

Dengan demikian, Muzani menekankan, sudah tak ada lagi halangan atau rintangan jika Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto maupun Gus Dur. 

  • Related Posts

    Peduli Komunitas Ojek Online, Polres Tangsel Launching 'Ojol Mart'

    Jakarta – Polres Tangerang Selatan resmi meluncurkan ‘Ojol Mart’ di Pospol Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Program ini sebagai bentuk kepedulian Polri untuk driver ojek online. “Saya mengimbau…

    Brimob Polda Metro Gagalkan Aksi Tawuran saat Patroli, Jamin Kondusifitas

    Jakarta – Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggelar patroli berkeliling Jakarta pada 7 dan 8 November 2025. Hasilnya, Satuan Brimob berhasil menggagalkan aksi tawuran di Jalan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *