Kemenhut-Satgas PKH tindak tambang ilegal di kawasan hutan Morowali
- Rabu, 5 November 2025 15:45 WIB
- waktu baca 2 menit
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar melakukan penindakan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan menemukan empat perusahaan melakukan penambangan tanpa izin.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menyampaikan hasil validasi lapangan tim satgas terhadap 18 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menemukan empat perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin meskipun sudah dilakukan pemasangan plang Satgas PKH.
Baca juga: Satgas PKH kuasai kembali lahan tambang ilegal di Morowali
“Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal. Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining,“ kata Rudianto.
Dalam operasi pada 25 Oktober-4 November 2025, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI. Kedua perusahaan merupakan kontraktor tambang PT BMU.
Turut diamankan juga sembilan truk milik PT MMP yang merupakan kontraktor tambang PT BCPM.
Ketua Satgas PKA Halilitar, Febriel Buyung Sikumbang menyampaikan terdapat bukaan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah IUP PT BMU seluas 62,15 hektare, perusahaan itu berpotensi dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal sebesar Rp2,3 triliun.
“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana,” kata Febriel.
Baca juga: Langgar aturan lingkungan, KLH akan sanksi PT IMIP di Morowali
Baca juga: Tujuh perusahaan tambang Morowali ditutup Pemda
Dalam pernyataan serupa, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa kasus itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan, terutama kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Kolaborasi dengan Satgas PKH sudah dilakukan beberapa kali, yaitu kegiatan penertiban sawit di TNTN dan penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Hal ini memberikan tambahan kekuatan terhadap penegakan hukum kehutanan, sehingga memperkuat efek jera bagi para pelaku,” kata Dwi Januanto Nugroho.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
ESDM fokus berantas tambang ilegal untuk perbaiki tata kelola
- 3 November 2025
Rekomendasi lain
Jumlah keuskupan di Indonesia dan nama-nama uskup
- 27 Agustus 2024
Cara download DuckDuckGo dengan mudah
- 10 Agustus 2024
Cara buka rekening BCA online tanpa antre ke bank
- 26 September 2024
Perbedaan WhatsApp GB dan WhatsApp resmi
- 9 Oktober 2024
Cara mudah bayar angsuran FIF melalui ATM BCA
- 1 Oktober 2024






