Kemenhut-Satgas PKH tindak tambang ilegal di kawasan hutan Morowali

Kemenhut-Satgas PKH tindak tambang ilegal di kawasan hutan Morowali

  • Rabu, 5 November 2025 15:45 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemenhut-Satgas PKH tindak tambang ilegal di kawasan hutan Morowali
Petugas mengamankan truk di lokasi pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 25 Oktober-4 November 2025. ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar melakukan penindakan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan menemukan empat perusahaan melakukan penambangan tanpa izin.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menyampaikan hasil validasi lapangan tim satgas terhadap 18 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menemukan empat perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin meskipun sudah dilakukan pemasangan plang Satgas PKH.

Baca juga: Satgas PKH kuasai kembali lahan tambang ilegal di Morowali

“Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal. Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining, kata Rudianto.

Dalam operasi pada 25 Oktober-4 November 2025, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI. Kedua perusahaan merupakan kontraktor tambang PT BMU.

Turut diamankan juga sembilan truk milik PT MMP yang merupakan kontraktor tambang PT BCPM.

Ketua Satgas PKA Halilitar, Febriel Buyung Sikumbang menyampaikan terdapat bukaan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah IUP PT BMU seluas 62,15 hektare, perusahaan itu berpotensi dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal sebesar Rp2,3 triliun.

“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana,” kata Febriel.

Baca juga: Langgar aturan lingkungan, KLH akan sanksi PT IMIP di Morowali

Baca juga: Tujuh perusahaan tambang Morowali ditutup Pemda

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa kasus itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan, terutama kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Kolaborasi dengan Satgas PKH sudah dilakukan beberapa kali, yaitu kegiatan penertiban sawit di TNTN dan penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Hal ini memberikan tambahan kekuatan terhadap penegakan hukum kehutanan, sehingga memperkuat efek jera bagi para pelaku,” kata Dwi Januanto Nugroho.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menang atas Slavia Praha, Arteta puji tiga pemain Arsenal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Champions Menang atas Slavia Praha, Arteta puji tiga pemain Arsenal Rabu, 5 November 2025 18:46 WIB waktu…

    Wakapolda Aceh tekankan respons cepat penanganan bencana

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wakapolda Aceh tekankan respons cepat penanganan bencana Rabu, 5 November 2025 18:45 WIB waktu baca 3 menit Wakapolda…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *