LPSK harap revisi UU PSK rampung akhir tahun bersamaan dengan RKUHAP

LPSK harap revisi UU PSK rampung akhir tahun bersamaan dengan RKUHAP

  • Rabu, 5 November 2025 09:45 WIB
  • waktu baca 2 menit
LPSK harap revisi UU PSK rampung akhir tahun bersamaan dengan RKUHAP
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (kiri) dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025) malam. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK berharap revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban rampung pada akhir tahun 2025 bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) bisa mengisi keseimbangan perlakuan antara perilaku aparat penegak hukum terhadap para pelaku maupun saksi dan korban, sejalan dengan RKUHAP.

“Tentu dengan mempertimbangkan arti pentingnya keterangan dari saksi maupun korban dari tidak pidana,” kata Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.

Selain agar beriringan dengan pengesahan RUU KUHAP, dia menuturkan harapan rampungnya revisi UU PSK bisa mengambil momentum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. KUHP baru tersebut akan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice, yakni kedudukan korban dan keterangan para saksi menjadi penting.

Ia menjelaskan pembahasan revisi UU PSK saat ini sudah berada di tingkat panitia kerja (panja) pada Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam revisi UU PSK tersebut, diharapkan antara lain terdapat perwakilan LPSK di setiap provinsi dan dapat dibentuk di kabupaten/kota guna mengawasi keseimbangan perlakuan terhadap saksi dan korban.

Wawan mengungkapkan setidaknya ada tiga klaster daerah yang telah dipetakan agar terdapat kantor perwakilan LPSK. Pertama, daerah- daerah yang memiliki jumlah tindak pidana terbesar.

Kedua, daerah-daerah di perbatasan negara. Ia menyebutkan wilayah perbatasan merupakan tempat yang rentan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga membutuhkan kantor perwakilan LPSK, baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), lintas batas wilayah laut, maupun demarkasi penerbangan.

Ketiga, lanjut dia, wilayah afirmasi, seperti Papua, Aceh, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dikatakan bahwa penempatan kantor perwakilan LPSK di Papua dan Aceh khususnya untuk menangani persoalan hak asasi manusia (HAM).

“Sementara di IKN diperlukan karena sudah menjadi ibu kota negara,” tuturnya.

Baca juga: LPSK hitung nilai restitusi per September capai Rp33,05 miliar

Baca juga: Komisi XIII DPR dan Jampidum dorong penguatan korban pada revisi UU PSK

Baca juga: Revisi UU PSDK, LPSK ingin dimasukkan dalam sistem peradilan pidana

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    WFH Tak Berlaku untuk Sektor Pelayanan-Perdagangan

    MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah hanya akan diberlakukan untuk sektor tertentu. Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji rencana pelaksanaan kebijakan…

    Kakorlantas: Rencana One Way Nasional Arus Balik 24 Maret

    Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut prediksi puncak arus balik 2026 akan terjadi pada tanggal 24 Maret. Pada tanggal tersebut direncanakan akan diberlakukan one way nasional arus balik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *