Kemenhut segera pulihkan ekosistem lokasi tambang ilegal di Merapi
- Selasa, 4 November 2025 19:45 WIB
- waktu baca 2 menit
Kemenhut dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini dimulai dengan penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di 36 titik tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan akan segera melakukan pemulihan ekosistem.
Kepala Balai TN Gunung Merapi Muhammad Wahyudi dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyatakan tidak ada izin dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi.
Dia menyebut kawasan TN Gunung Merapi berfungsi penting sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
“Kemenhut dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini dimulai dengan penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal,” ujar Wahyudi.
Baca juga: Polresta Magelang gerebek tambang pasir ilegal di lereng Merapi
Balai TNGM akan segera melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali, dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang terdampak akibat tambang ilegal.
Sebelumnya Kemenhut dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan pada Senin (3/11), yang merupakan sinergi antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta dukungan aktif pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Langkah itu dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang mengungkap adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di dalam kawasan konservasi.
Baca juga: Pakar: Penutupan tambang pasir ilegal Merapi momentum perbaikan
Sebelumnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan seluruh kegiatan ilegal yang merusak hutan akan ditindak tegas. Menhut Raja Antoni juga memastikan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
“Tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan,” ujar Menhut Raja Antoni.
“Semua yang ilegal kami tindak,” tambahnya.
Menhut juga mengapresiasi adanya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum di kawasan hutan. Kolaborasi itu menunjukkan perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tetapi kerja kolektif untuk menjaga masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Larang Penambangan Pasir Merapi Gunakan Alat Berat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Polresta Magelang gerebek tambang pasir ilegal di lereng Merapi
- 26 Februari 2023
GKR Hemas minta warga Cangkringan tidak menambang pasir
- 21 November 2021
Pakar: Penutupan tambang pasir ilegal Merapi momentum perbaikan
- 15 September 2021
Sultan HB X: Tambang pasir ilegal lereng Merapi tidak pro-lingkungan
- 13 September 2021
Penambang pasir di lereng Merapi tewas tertimpa tebing longsor
- 27 Agustus 2020
Rekomendasi lain
Besaran gaji guru ASN dan non ASN 2025, begini rinciannya
- 3 Desember 2024
Jenis-jenis BBM BP dan kandungan RON-nya
- 7 Oktober 2024
Spesifikasi smartphone Vivo Y29, berapa harganya?
- 4 Maret 2025
Lirik lagu legendaris “Ayah” ciptaan Rinto Harahap
- 13 Agustus 2024
Daftar obat tradisional yang dilarang BPOM 2024
- 31 Juli 2024
Kenali ragam sapaan panggilan dalam silsilah keluarga adat Padang
- 16 November 2024






