
Kejati DKI tetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar
- Rabu, 22 Oktober 2025 17:53 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.
“Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Prabowo mengatakan sejak penyidikan pada 2 September 2025, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.
Dikatakan, dalam proses pemberian kreditnya ditemukan manipulasi kondisi keuangan dan penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset tidak dapat menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.
“Selain itu, dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar), namun pembiayaan tetap dilaksanakan,” ucapnya.
Baca juga: Korupsi LPEI, KPK periksa tujuh saksi di Jakarta dan Kaltim
Maka itu, Kejati DKI juga menilai LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan tidak mematuhi prinsip 5C yakni “character” (karakter), “capacity” (kapasitas), “capital” (modal), “collateral” (agunan) dan “condition” (kondisi).
“Jadi PT Tebo ini bergerak di bidang sawit. Kreditnya itu, untuk penanaman dan sebagainya yang katanya luas sekian ratus hektare, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu,” ucapnya.
Dengan demikian, Kejati DKI memutuskan ketiganya menjadi tersangka setelah mempertimbangkan secara subyektif dan objektif.
Kini, tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang sebagaimana dalam pasal Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan.
Kemudian, pihaknya juga sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset dan dugaan pelapor kasus tersebut dilaporkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga: KPK konfirmasi periksa anggota DPR RI Mangihut Sinaga soal kasus LPEI
Pasal yang disangkakan untuk tersangka LR, DW, RW adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
KPK usut kasus LPEI klaster debitur PT Soe Makmur Resources
- 15 Oktober 2025
KPK konfirmasi periksa anggota DPR RI Mangihut Sinaga soal kasus LPEI
- 19 September 2025
KPK sita area konsesi tambang batubara PT KPN terkait kasus LPEI
- 29 Agustus 2025
KPK ungkap masih ada sekitar dua klaster debitur pada kasus LPEI
- 29 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Benarkah ASN masuk kantor hanya 3 hari? Ini penjelasannya
- 12 Februari 2025
Besaran gaji guru ASN dan non ASN 2025, begini rinciannya
- 3 Desember 2024
Cara mudah login WhatsApp Web
- 3 Juli 2024
Jadwal pencairan dan cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH 2025
- 15 Januari 2025
Lirik lagu “Damailah Palestina” oleh Nasida Ria
- 31 Agustus 2024
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024