
Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk
- Selasa, 21 Oktober 2025 14:57 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.
“Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu.
“Petugas menggagalkan mereka di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/10),” katanya.
Barang haram tersebut, lanjutnya, berasal dari jaringan Aceh–Malaysia.
Baca juga: Rutan Cipinang-Jakarta gagalkan penyelundupan 785 butir narkoba
Ia menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.
“Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk itu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim narkotika melalui jalur darat.
“Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu,” katanya.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang itu akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah seseorang berinisial NA.
Baca juga: BNN Jakarta: 10 kg sabu yang masuk lewat Tanjung Priok dari Malaysia
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rutan Cipinang-Jakarta gagalkan penyelundupan 785 butir narkoba
- 16 Oktober 2025
Polda Metro Jaya lakukan penyuluhan tentang narkoba di sekolah
- 15 Oktober 2025
Pemkot Jaktim bina pelajar SMA/SMK agar sadar dan taat hukum
- 8 Oktober 2025
Rekomendasi lain
Daftar film bioskop yang akan rilis di akhir tahun 2024
- 15 September 2024
Daftar harga bensin Vivo terbaru November 2024
- 2 November 2024
Cara upgrade OVO Premier untuk melakukan transfer ke DANA
- 19 Agustus 2024
Rekrutmen PPPK 2024 dibuka, apa saja persyaratan daftarnya?
- 2 September 2024
Kumpulan doa memohon rezeki dan kekayaan
- 18 Juli 2024