KPK dalami kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara

KPK dalami kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara

  • Selasa, 21 Oktober 2025 07:56 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK dalami kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara (JN) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa RS selaku Direktur PT JN sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.

“Penyidik mendalami keterangan saksi saudara RS terkait kondisi keuangan pada PT JN,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie awalnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.

Baca juga: KPK buka peluang panggil paksa manajer kredit di BPR Benta Tesa

Baca juga: KPK ungkap tersangka kasus akuisisi PT JN Adjie menjadi tahanan rumah

Baca juga: Tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 triliun

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Bantah Minta Penundaan, Eks Menag Yaqut Penuhi Pemeriksaan KPK

    Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Yaqut membantah KPK yang sempat menyebut dirinya meminta penundaan pemeriksaan hari ini. Pantauan…

    Polda Banten Bongkar Penyelundupan Sabu 15 Kg di Pelabuhan Merak

    Banten – Polda Banten membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram di Pelabuhan Merak. Tak hanya itu, polisi pun menemukan penumpang yang membawa senjata api. “Satu minggu ke belakang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *