Dirjen Pajak lapor gelontoran insentif pajak dalam setahun terakhir

Dirjen Pajak lapor gelontoran insentif pajak dalam setahun terakhir

  • Senin, 20 Oktober 2025 19:54 WIB
  • waktu baca 2 menit
Dirjen Pajak lapor gelontoran insentif pajak dalam setahun terakhir
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan pemaparan dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Terkait dengan satu tahun kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis,

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan rincian insentif pajak yang digelontorkan pemerintah untuk masyarakat dan dunia usaha dalam setahun terakhir.

“Terkait dengan satu tahun kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis,” kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin.

Salah satu insentif yang disiapkan pemerintah berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang berlaku untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Untuk PPN DTP, pemerintah menanggung pajak untuk transaksi penyerahan rumah tapak dan rumah susun, pembelian kendaraan bermotor berbasis listrik (electric vehicle/EV) dan hibrida, serta tiket pesawat.

Baca juga: ELTC, insentif pajak untuk mencetak lapangan kerja

Sementara fasilitas PPh DTP berlaku untuk PPh Pasal 21 bagi pegawai pada sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit sebagai bagian dari program stimulus ekonomi 2025 dan sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe yang menjadi program akselerasi paket ekonomi 2025.

Pemerintah juga melanjutkan program insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), berupa PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar.

Melalui kebijakan Paket Ekonomi 2025, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif ini hingga tahun 2029.

Ke depan, DJP bakal memusatkan perhatian pada penegakan hukum secara multidoor melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung. Upaya ini difokuskan pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Baca juga: Cek fakta, bebas pajak bagi pegawai bergaji di bawah Rp10 juta

Di sisi lain, kata Bimo, DJP juga berencana untuk berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemungutan pajak pada sektor pertambangan.

Pihaknya pun akan membangun sinergi dengan Polri untuk meningkatkan penerimaan pada sektor komoditas dan shadow economy.

Baca juga: Ekonom nilai insentif PPh 21 lebih efektif untuk kelas menengah

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Perspektif yang tajam dan ajek dari para ahli di banyak bidang. Edisi Pekan Ini Gegeran Pangan Gegeran Pangan Mengungkap yang tersembunyi dengan perspektif, argumen, dan data yang solid. Indikator 25…

    Apa Itu Rafflesia Hasseltii? Bunga Langka yang Ditemukan di Sumsel

    Jakarta – Rafflesia hasseltii kembali menjadi sorotan setelah ditemukan mekar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Temuan ini menarik perhatian karena jenis tersebut termasuk bunga langka yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *