
KPK usut kasus LPEI klaster debitur PT Soe Makmur Resources
- Rabu, 15 Oktober 2025 06:51 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada klaster debitur PT Soe Makmur Resources (SMR).
“Ya, salah satunya itu yang sedang diusut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Budi menjelaskan KPK saat ini masih mengusut kasus terkait LPEI karena debitur yang terlibat lebih dari satu, meskipun lembaga antirasuah tersebut sudah menetapkan hingga menahan tersangka pada debitur PT Petro Energy, serta PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
“Karena memang ada banyak debitur yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari LPEI yang diduga tidak melalui proses-proses yang semestinya. Ada proses mekanisme yang dilanggar dalam pencairan kredit dari LPEI tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah saksi dari PT SMR telah dipanggil oleh KPK pada 8 dan 14 Oktober 2025.
Mereka adalah WJ yang pernah tercatat sebagai direktur di PT SMR, EK selaku Komisaris PT SMR pada Agustus 2014-Maret 2018, dan APT selaku Direktur PT SMR pada Agustus 2014-Januari 2015.
Baca juga: KPK konfirmasi periksa anggota DPR RI Mangihut Sinaga soal kasus LPEI
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Baca juga: KPK sita area konsesi tambang batubara PT KPN terkait kasus LPEI
Baca juga: KPK ungkap masih ada sekitar dua klaster debitur pada kasus LPEI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Tahun 2025 digambarkan dengan shio apa?
- 24 Desember 2024
Mudah, ini tiga cara screenshot di Hp Vivo
- 3 Oktober 2024
Tips lunasi utang pinjol dengan cepat dan efektif
- 17 Juli 2024
Berkualitas harga terjangkau, ini daftar 8 sepatu lari lokal
- 19 September 2024
Formasi CPNS Basarnas 2024 dan tahapan seleksinya
- 22 Agustus 2024
Otorita IKN buka 600 lowongan untuk CPNS 2024
- 23 Agustus 2024
Puasa Ayyamul Bidh, amalan puasa selama setahun dan keutamaannya
- 16 November 2024
Asmaul husna, urutan dan artinya
- 7 Agustus 2024