
JPU sebut Riza Chalid miliki reputasi sebagai “trader” migas
- Senin, 13 Oktober 2025 23:55 WIB
- waktu baca 3 menit

“Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas,”
Jakarta (ANTARA) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra menyebutkan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas).
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap sang anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.
Reputasi Riza Chalid, kata JPU, membuat Kerry dipercaya terkait akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Dalam proses itu, Kerry berjanji pada Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006-2014 Danny Subrata.
Janji tersebut, yakni setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh.
“Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas,” tutur JPU.
Sebelumnya, JPU menuturkan Kerry juga menyampaikan sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak dan menjamin pendanaan akuisisi melalui kredit dari Bank BRI.
Baca juga: Anak Riza Chalid didakwa perkaya diri Rp3,07 triliun pada kasus korupsi minyak
Baca juga: Hukum kemarin, saksi kasus korupsi mesin EDC hingga RUU Pidana Mati
Baca juga: Kejagung klarifikasi pernyataan soal Riza Chalid-Jurist Tan stateless
Berdasarkan dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ditandatangani tanggal 6 Maret 2014 dan kontrak akan ditandatangani antara Oiltanking Merak dengan Pertamina.
Dalam data timeline dari PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014 atau setelah diperolehnya kepastian pembiayaan dari pihak bank (setelah PT Tangki Merak memperoleh offering letter dari bank).
Adapun Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Polri: Tak ada kendala dalam proses red notice Riza Chalid
- 22 September 2025
Hukum sepekan, Yusril pimpin Komite TPPU hingga Polri bekukan sirine
- 21 September 2025
Kejagung terus telusuri aset milik Riza Chalid
- 18 September 2025
Rekomendasi lain
Benarkah Meta AI di WhatsApp bisa menghasilkan uang?
- 27 Desember 2024
Panduan lengkap tata Cara Shalat Jenazah: Niat dan Doa
- 8 Februari 2025
Cek pajak kendaraan online di Jakarta
- 20 Agustus 2024
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
4 alasan foto profil WA orang lain tidak terlihat
- 25 Juli 2024