
KPK tetapkan tersangka kasus mesin EDC bank jadi tersangka kasus SPBU
- Senin, 6 Oktober 2025 11:10 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, Elvizar (EL), sebagai tersangka di kasus digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Benar, hari ini, Senin (6/10), dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara EL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023. Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, kata Budi, mantan direktur di PT Pasifik Cipta Solusi diperkenankan didampingi penasihat hukum.
“Dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,” katanya.
Adapun penasihat hukum Elvizar adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Namun, pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Baca juga: KPK kembali panggil tersangka mesin EDC di kasus digitalisasi SPBU
Baca juga: KPK sita Rp54 miliar terkait kasus pengadaan mesin EDC bank
Baca juga: Jubir sebut penolakan praperadilan Indra Utoyo membuktikan kinerja KPK
Baca juga: KPK periksa eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo jadi saksi kasus EDC bank
Baca juga: KPK panggil tersangka kasus EDC di penyidikan kasus digitalisasi SPBU
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Menteri Haji Gus Irfan datangi KPK bahas pencegahan korupsi
- 3 Oktober 2025
KPK umumkan 21 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur
- 2 Oktober 2025
Kasus kuota haji, KPK duga kuota petugas haji disalahgunakan
- 2 Oktober 2025
Rekomendasi lain
Deretan 12 mall terbesar di Indonesia
- 30 April 2025
Surat Yasin lengkap: arab, latin, beserta artinya
- 24 Juli 2024
Hukum menikahi janda dalam Islam
- 14 September 2024
Lirik lagu “Mengheningkan Cipta”
- 31 Juli 2024
6 kampus buka jalur Tahfidz Al-Quran 2025, peluang untuk para santri
- 11 Februari 2025
Mengenal amalan membaca Yasin Fadhilah
- 24 Juli 2024
Universitas dengan jurusan pendidikan terbaik di Indonesia 2025
- 5 Februari 2025
Daftar lengkap tim peserta Serie A musim 2024/2025
- 11 September 2024