Otto: Revisi UU Hak Cipta dan UU Perlindungan Konsumen harus selaras

Otto: Revisi UU Hak Cipta dan UU Perlindungan Konsumen harus selaras

  • Jumat, 26 September 2025 14:01 WIB
  • waktu baca 3 menit
Otto: Revisi UU Hak Cipta dan UU Perlindungan Konsumen harus selaras
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (kanan) dalam audiensi di Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta harus selaras dengan UU Perlindungan Konsumen.

Sebab, kata dia, keselarasan tersebut bertujuan agar masyarakat yang membayar untuk menikmati musik mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keadilan.

“Jangan sampai aturan yang lahir justru merugikan salah satu pihak. Saat ini ada dua kubu pandangan terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), apakah harus dibatasi atau tidak,” ujar Otto dalam audiensi dengan pelaku industri kreatif di Jakarta, Kamis (25/9), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan perkembangan teknologi, dia menyebutkan penyebaran karya cipta sudah sangat luas, sehingga perlu kejelasan dalam pengaturan pembagian royalti yang masih simpang siur.

Maka dari itu, Wamenko menekankan pentingnya audiensi sebagai bahan masukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Ia berharap aturan yang sedang disusun agar jangan sampai merugikan salah satu pihak, baik pencipta, penyanyi, maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Pertemuan ini sangat penting sebagai masukan kepada DPR,” tuturnya.

Baca juga: Wamenbud Giring sebut revisi UU Hak Cipta untuk menata industri musik

Adapun para pihak membahas dinamika yang muncul seiring revisi UU Hak Cipta, khususnya terkait Pasal 28 yang mengatur persoalan royalti musik.

Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana menegaskan isu hak cipta dalam musik masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia, sehingga revisi UU yang sedang dibahas harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pencipta dan penyanyi.

“Saya mengapresiasi perhatian pemerintah yang semakin serius dalam isu ini,” ujar Armand dalam kesempatan yang sama.

Dirinya pun turut menyoroti soal hak pertunjukan atau performing rights yang masih menjadi hambatan bagi musisi.

Menurutnya, setiap kali lagu dibawakan dalam sebuah acara, seharusnya LMK menyalurkan pembayaran kepada pencipta lagu dan penyanyi.

Kendati demikian, dikatakan bahwa transparansi mekanisme pembagian royalti tersebut masih menjadi persoalan.

Dia menekankan tujuan VISI dibentuk adalah untuk melindungi penyanyi dalam hal legalitas agar tidak terjadi pelanggaran hukum saat mereka tampil.

Performing rights ini seharusnya melindungi pencipta lagu dan penyanyi, tapi justru sering jadi penghalang karena tidak jelas bagaimana royalti dibayarkan. Kami ingin ada transparansi dan sistem digitalisasi yang bisa melakukan tracking musik yang diputar,” ungkapnya.

Baca juga: Dasco sebut DPR kebut revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan

Lebih lanjut, ia juga memberikan sejumlah masukan penting untuk perbaikan sistem ke depan, yakni perlu adanya integrasi data musik yang komprehensif, percepatan digitalisasi, serta sinkronisasi sistem antarpemangku kepentingan agar pembagian royalti lebih transparan dan adil.

Armand pun mengusulkan agar masa klaim royalti yang tidak diambil (unclaimed royalties) diperpanjang menjadi 10 tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada klaim, dana itu dapat dialokasikan untuk kemaslahatan musik nasional.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa reformasi regulasi dan sistem manajemen royalti musik sangat mendesak. Sinergi antara pemerintah, seniman, dan pemangku kepentingan musik diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum serta mendorong iklim industri musik yang lebih sehat.

Audiensi juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta lagu sebagai pemilik karya, hak pelaku usaha yang menggunakannya untuk kepentingan komersial, serta hak konsumen yang menikmati musik.

Keseimbangan itu diharapkan menjadi fondasi kuat dalam revisi UU Hak Cipta, sehingga industri musik Indonesia dapat tumbuh berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.

Baca juga: DPR setuju penyanyi-pencipta lagu jadi tim perumus revisi UU Hak Cipta

Baca juga: Kemenkum sebut revisi UU Hak Cipta jawab tantangan era digital

Baca juga: Candra Darusman menilai peran LMKN perlu diperkuat dengan digitalisasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    TNI: Prajurit bawa senjata ke bank di Gowa karena masalah emosional

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi TNI: Prajurit bawa senjata ke bank di Gowa karena masalah emosional Jumat, 26 September 2025 17:05 WIB waktu…

    Sri Sultan minta SPPG ubah pola masak MBG, hindari kasus keracunan – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Video Pemkab Bulungan mitigasi keracunan MBG dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *