Satpol PP gerebek toko kosmetik jual obat psikotropika di Pulogadung

Satpol PP gerebek toko kosmetik jual obat psikotropika di Pulogadung

  • Kamis, 25 September 2025 15:06 WIB
  • waktu baca 2 menit
Satpol PP gerebek toko kosmetik jual obat psikotropika di Pulogadung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung menggerebek toko kosmetik yang menjual obat psikotropika atau golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/9/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Timur

Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung menggerebek toko kosmetik yang menjual obat psikotropika atau golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur.

“Penggerebekan toko obat ini dilakukan bersama anggota Satpol PP dengan personel Polsek dan Koramil Kecamatan Pulogadung,” kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik S di Jakarta Timur, Kamis.

Penggerebekan toko yang dilakukan pada Rabu (24/9) itu setelah Satpol PP Kecamatan Pulogadung menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi.

Baca juga: Satpol PP Jaktim gerebek toko penjual obat ilegal di Duren Sawit

Dalam penggerebekan tersebut terdapat beberapa jenis obat yang disita seperti pil koplo atau pil anjing, eximer, tramadol dan beberapa jenis lainnya. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 6.300 butir psikotropika atau obat Golongan G.

Petugas juga menggeledah ruang atas dari toko tersebut dan menemukan satu plastik obat terlarang berbagai jenis.

“Ini merupakan tindak lanjut adanya laporan dari warga adanya toko kosmetik penjual obat yang mengandung psikotropika,” ujar Andik.

Pemilik toko berinisial MI tersebut ketahuan mengkamuflase penjualan obat terlarang itu dengan kosmetik yang sudah kedaluwarsa maupun sudah tidak layak jual.

“Pelaku sudah dua tahun berjualan dan harganya ini bervariasi ya, mulai dari Rp10.000 sampai Rp30.000,” ucap Andik.

Pemilik toko kemudian didata oleh Satpol PP Kecamatan Pulogadung karena sudah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Setelah pemiliknya didata oleh petugas Satpol PP Kecamatan Pulogadung, toko tersebut langsung ditutup dan tak boleh berjualan sementara waktu.

“Konsumen dari obat ini rata-rata adalah anak remaja. Sehingga, masyarakat sekitar merasa resah dan melaporkan kepada kami dan hari ini kami lakukan penindakan,” katanya.

Baca juga: Oknum Polres Metro Jaktim terima setoran toko obat ilegal di Cipayung

Baca juga: Toko kosmetik jadi kedok penjualan obat keras ilegal di Jakbar

Baca juga: Satpol PP Jakarta amankan ribuan butir obat keras ilegal

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Daftar Kereta Tambahan Lebaran 2026 Keberangkatan 11 Maret-1 April

    Jakarta – KAI menyiapkan kereta api tambahan untuk Lebaran 2026 keberangkatan 11 Maret sampai 1 April 2026. Penjualan tiketnya dimulai pada 11 Februari 2026, pukul 00.00 WIB. Berdasarkan informasi resmi…

    Fadli Zon Raih Gelar Profesor Kehormatan, Dorong RI Jadi Pusat Peradaban Dunia

    Jakarta – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon meraih gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Nasional (Unas). Dalam orasi ilmiahnya, dia membahas ‘Politik Kebudayaan Mega-Diversity: Indonesia Sebagai Pusat Peradaban Dunia’. Orasi ilmiah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *