
Cak Imin ajak masyarakat tunggu KPK umumkan tersangka kasus kuota haji
- Rabu, 24 September 2025 17:06 WIB
- waktu baca 2 menit

“Kita tunggu,”
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengajak masyarakat menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kita tunggu,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu.
Ia mengajak masyarakat untuk menunggu sebab setiap proses hukum selalu memiliki mekanismenya tersendiri.
“Semua proses hukum ada mekanismenya. Kita tunggu saja,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Baca juga: KPK dalami alasan jatah haji khusus yang diperoleh biro haji beragam
Baca juga: KPK sebut jual beli kuota haji khusus sesama biro terjadi karena PIHK
Baca juga: KPK buka peluang periksa biro haji di luar Jakarta dan Jatim
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Menko PM optimistis pemerintah atasi persoalan pupuk dalam setahun
- 22 September 2025
Baznas-Kemenko PM wujudkan 1.001 titik pemberdayaan berbasis kawasan
- 18 September 2025
Cak Imin nilai Wamenkop Farida Farichah sosok “tahan banting”
- 17 September 2025
Cak Imin ingin dana Rp200 triliun bisa dinikmati UMKM
- 16 September 2025
Cak Imin gelar doa bersama dan harap Indonesia diberi keselamatan
- 7 September 2025
Cak Imin berharap gelar doktor Sekjen PKB beri manfaat untuk bangsa
- 4 September 2025
Cak Imin ajak seluruh pihak untuk jaga suasana kondusif
- 30 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Cara pencairan DPLK BRI
- 4 Oktober 2024
Bacaan sholat dan panduan lengkap urutannya
- 26 Agustus 2024
Peraturan jam kerja resmi menurut ketentuan Kemenaker
- 11 Oktober 2024
Doa dan amalan di Bulan Rajab yang dianjurkan dalam Islam
- 31 Desember 2024
Lirik lagu “Terbang Bersamaku” oleh Kangen Band dan penjelasannya
- 5 September 2024
Sejarah singkat dan tema Hari Pendidikan Nasional 2025
- 30 April 2025
Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?
- 15 Agustus 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024