KPK usut permintaan uang saat periksa lima orang biro perjalanan haji

KPK usut permintaan uang saat periksa lima orang biro perjalanan haji

  • Rabu, 24 September 2025 07:04 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK usut permintaan uang saat periksa lima orang biro perjalanan haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya permintaan uang saat memeriksa lima orang dari biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan hal tersebut dilakukan saat memeriksa lima saksi pada Selasa (23/9), yakni Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

“Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Baca juga: KPK targetkan periksa biro perjalanan haji pada pekan ini

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: KPK panggil lima orang dari biro perjalanan haji jadi saksi kasus haji

Baca juga: KPK sebut penyidikan kasus kuota haji belum mengarah kepada ormas

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kementrans berangkatkan 306 komponen cadangan dari unsur transmigrasi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kementrans berangkatkan 306 komponen cadangan dari unsur transmigrasi Rabu, 24 September 2025 11:06 WIB waktu baca 3 menit…

    Baznas buka dapur umum dan layanan kesehatan imbas banjir di Nagekeo

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Baznas buka dapur umum dan layanan kesehatan imbas banjir di Nagekeo Rabu, 24 September 2025 11:06 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *