
Hingga Agustus 2025, Kemenkeu catat penerimaan bea cukai Rp194,9 T
- Selasa, 23 September 2025 01:56 WIB
- waktu baca 2 menit

Penerimaan cukai mencapai Rp144 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy). Namun, produksi hasil tembakau (CHT) tercatat turun 1,9 persen
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2025 mencapai Rp194,9 triliun.
Angka itu tumbuh 6,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp183,2 triliun. Realisasi ini setara 64,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dipatok Rp310,4 triliun.
“Sudah di atas rata-rata itu kenaikan dari penerimaan bea cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Anggito merinci, penerimaan cukai mencapai Rp144 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy). Namun, produksi hasil tembakau (CHT) tercatat turun 1,9 persen.
Baca juga: Bukan lewat tarif, Purbaya kejar pajak dari perputaran ekonomi
Sementara itu, penerimaan bea keluar mencapai Rp18,7 triliun, melonjak 71,7 persen (yoy). Lonjakan ini dipicu kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
Adapun bea masuk sebesar Rp32,2 triliun, justru terkontraksi 5,1 persen (yoy) akibat kebijakan perdagangan di sektor pangan serta pemanfaatan Free Trade Agreement (FTA).
Kemenkeu mencatat rata-rata penerimaan bulanan sepanjang 2025 lebih tinggi dibandingkan rata-rata dua tahun terakhir. Hingga Agustus 2025, pertumbuhan penerimaan bulanan berlangsung positif dan konsisten.
“Secara umum, penerimaan kepabeanan dan cukai mampu tumbuh didorong peningkatan aktivitas impor barang modal dan investasi serta menjaga produksi cukai hasil tembakau,” jelas Anggito.
Baca juga: Purbaya janji tuntaskan masalah Coretax dalam sebulan
Kondisi tersebut didukung oleh stabilnya dinamika perdagangan global serta harga CPO yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, ditambah adanya relaksasi ekspor tembaga.
Selain itu, impor masih mencatatkan pertumbuhan, terutama pada barang modal, yang ikut menopang penerimaan.
Dari sisi cukai, permintaan atas CHT relatif terkendali meskipun terjadi fenomena pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT).
Di saat yang sama, pengawasan kepabeanan dan cukai terus diperkuat, begitu pula dengan audit dan penelitian ulang yang semakin ketat, sehingga memberikan kontribusi pada penerimaan negara.
Baca juga: APBN defisit Rp321,6 triliun per 31 Agustus 2025
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Bea Cukai Batam sediakan konter khusus Imei untuk PMI deportasi
- 16 September 2025
Bea Cukai Langsa-Aceh gagalkan penyelundupan 8 unit motor Thailand
- 15 September 2025
BP3MI Kepri: Layanan Imei diperlukan saat fasilitasi PMI deportasi
- 15 September 2025
Satgas Pemberantasan Penyeludupan BC Batam lakukan 174 penindakan
- 11 September 2025
Bea Cukai Makassar gagalkan penyelundupan 1,2 kilogram ganja
- 11 September 2025
BC Batam tetapkan tersangka selundupkan 22 ton pasir timah ke Thailand
- 11 September 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu senam “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” 2025
- 15 Januari 2025
Sinopsis film Netflix: “Setetes Embun Cinta Niyala”
- 1 Maret 2025
Syarat dan biaya untuk membuka pangkalan resmi gas LPG 3kg
- 4 Februari 2025
Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
- 15 Agustus 2024
Simak, ini syarat peserta didik mendapatkan KJP Plus
- 6 Desember 2024
Gaji pokok PNS berdasarkan golongan tahun 2024
- 2 September 2024