
Kemnaker panggil 41 perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan
- Senin, 15 September 2025 08:03 WIB
- waktu baca 2 menit

Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.
Rinaldi mengatakan, tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.
Ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata dia.
Lebih lanjut Rinaldi menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.
Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Sementara itu, secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker.
Menurut Pramudya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, ia mengatakan bahwa program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar dia pula.
Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” kata dia lagi.
Baca juga: BP Jamsostek luncurkan 11 mobil layanan keliling
Baca juga: Komisi IX DPR pilih Dewas BPJS secara mufakat
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Menaker: Produktivitas nasional modal utama perkuat daya saing global
- 12 September 2025
Kemnaker Tekankan Komunikasi Publik Jadi Kunci Profesionalitas Layanan
- 12 September 2025
Menaker tegaskan komunikasi publik sebagai kunci profesionalitas
- 12 September 2025
Kemnaker-Kemenkum perkuat sinergi hukum dan ketenagakerjaan
- 11 September 2025
Rekomendasi lain
Cara membuat jamu kunyit asam, beras kencur, temulawak
- 8 Agustus 2024
Arti masyaallah tabarakallah dan cara menulisnya
- 30 Juli 2024
Kenali ciri kecubung, dari daun hingga buahnya
- 20 Juli 2024
Lirik lagu “L” oleh HAL
- 17 September 2024
Hukum dan dalil mengonsumsi minuman keras dalam Islam
- 18 September 2024
5 tas Louis Vuitton yang banyak dipakai di Indonesia
- 13 Oktober 2024