
Pemkot Semarang tertibkan TPA ilegal di Rowosari
- Kamis, 11 September 2025 21:19 WIB
- waktu baca 3 menit

Ini bukan penyegelan, tetapi imbauan; larangan. Larangan berarti aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi untuk di tertibkan
Semarang (ANTARA) – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menertibkan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, Kota Semarang, yang berbatasan dengan Kabupaten Demak, imbas dari asap pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa, di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa penertiban itu sebagai tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan, sampah yang diambil dari TPS ilegal tersebut akan diangkut langsung ke TPA Jatibarang, dan warga diminta untuk membuang sampah hanya di tempat pembuangan sampah (TPS) resmi yang telah disediakan
Dalam penertiban itu, sampah- sampah yang menumpuk dibersihkan menggunakan alat berat dan dialihkan ke truk pengangkut sampah untuk dibuang ke TPA Jatibarang.
Baca juga: TNGPP koordinasikan penanganan sampah di jalur pendakian Gunung Gede
Sedangkan truk lain melakukan pengurukan dan petugas pemadam kebakaran tampak menyemprotkan air di area TPA yang masih mengeluarkan asap pekat.
Kemudian, petugas juga memasang garis kuning mengelilingi lokasi tempat pembuangan sampah dengan plang bertuliskan “Diimbau untuk Warga Rowosari dan Sekitarnya agar Membuang Sampah di TPS yang Sudah Disediakan”.
“Ini bukan penyegelan, tetapi imbauan; larangan. Larangan berarti aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi untuk di tertibkan,” kata Budi.
Ia menyebutkan bahwa Pemkot Semarang telah menyediakan TPS resmi di wilayah tersebut yakni RW 6 Kelurahan Rowosari; TPS Tegal Kangkung, Kelurahan Kedungmundu; belakang balai Kelurahan Meteseh; RW 2 Kelurahan Rowosari; dan belakang Kelurahan Rowosari.
Baca juga: TNI-Polri dan ASN bersihkan sampah akibat bencana banjir di Denpasar
Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pengelolaan sampah, sekaligus untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang tidak terkendali.
Untuk mencegah warga agar tidak kembali membuang sampah di tempat tersebut, Pemkot Semarang melalui DLH Kota Semarang sudah menyiapkan langkah-langkah pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan dimaksud, yakni proses pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga ke TPS resmi, kemudian diangkut ke TPA Jatibarang.
Selain itu, penambahan jumlah kontainer dan peningkatan ritasi pengangkutan juga dilakukan sehingga warga diharapankan tidak lagi membuang sampah di TPA liar, seperti di Rowosari.
Selain itu, Pemkot Semarang juga sudah menyiapkan pengawasan dengan menugaskan petugas secara bergilir, terutama di malam hari untuk mencegah aktivitas pembuangan liar kembali terjadi.
“Pada beberapa periode kami 'stand by'-kan petugas, kemudian secara berjenjang ya. Terus kemudian nanti di dekat wilayah kan ada kasih kamtibmas itu yang kita bersama-sama (mengawasi),” pungkasnya.
Baca juga: Ratusan anggota PKK dikukuhkan jadi kader Gerakan Pilah Sampah
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Ide hadiah Hari Ibu yang bikin Ibu merasa istimewa dan dihargai
- 19 Desember 2024
Doa cari jodoh agar dapat pasangan tepat
- 18 Juli 2024
Cara dan syarat urus surat keterangan nikah
- 30 Juli 2024
Contoh susunan acara dalam peringatan Maulid Nabi
- 16 September 2024