
BNN nilai UU Narkotika tak lagi relevan dengan narkoba jenis baru
- Kamis, 11 September 2025 20:11 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menilai Undang-Undang (UU) Narkotika saat ini sudah tidak relevan lagi terkait cakupan jenis narkotika baru serta memiliki celah dalam penegakan hukum.
Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Rabu (10/9), ia mengungkapkan narkotika jenis baru atau new psycoactive substances (NPS) menjadi perhatian khusus BNN ketika disalahgunakan pada rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape.
“Hal ini menjadi tugas utama BNN dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, mengingat pada tahun 2024 jumlah NPS di dunia diketahui sebanyak 1.247 jenis dan terdapat 167 jenis NPS yang sudah terindikasi beredar di Indonesia,” ungkap Irjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, dirinya menyampaikan beberapa program kerja terkait percepatan realisasi revisi UU Narkotika dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Menteri Hukum (Menkum).
Dia turut merekomendasikan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada Kemenkum untuk dibuatkan surat keputusan nasional agar tidak menjadi celah bagi oknum penyidik bermain di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, Menkum Supratman Andi Agtas mendukung penuh langkah strategis BNN dalam percepatan revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP.
Ia meyakini dengan kepemimpinan Kepala BNN yang baru, langkah tersebut dapat segera terealisasikan.
Dalam kunjungan, Kepala BNN didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BNN.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahim serta memperkuat peran dan kewenangan kelembagaan BNN dalam upaya penanggulangan narkotika.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika saat ini telah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, BNN mencatat terdapat beberapa poin pembahasan RUU Narkotika yang masih menjadi permasalahan, antara lain adanya rumusan ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta adanya perbedaan pengaturan kewenangan penyidik BNN dan penyidik Polri sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Poin lainnya, yakni harta kekayaan atau harta benda hasil tindak pidana narkotika belum maksimal digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta upaya rehabilitasi.
Kemudian, masih terdapat pula ketidakjelasan pendefinisian pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada penanganan yang sama dengan bandar ataupun pengedar narkotika.
Selain itu, dinilai bahwa dalam RUU masih diperlukan adanya standardisasi yang sama dan diterapkan ke seluruh lembaga rehabilitasi narkotika, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat serta belum maksimalnya peran TAT untuk menganalisa tingkat kecanduan, model penanganan, dan tindakan yang harus dilakukan terhadap penyalahguna narkotika.
Baca juga: BNN: Teknologi robotika alternatif bantu operasi berantas narkotika
Baca juga: BNN dan DPD sepakati kolaborasi cegah narkoba dan perkuat rehabilitasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
BNN tangkap dua WN Inggris selundupkan kokain dari Spanyol ke Bali
- 9 September 2025
PPI Dunia dan BNN kolaborasi lawan narkoba demi Indonesia Emas 2045
- 8 September 2025
BNN: Kerja sama dengan Bareskrim kunci keberhasilan berantas narkoba
- 2 September 2025
Rekomendasi lain
5 cara cek nomor IMEI Xiaomi untuk memastikan keasliannya
- 8 Agustus 2024
Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja
- 14 Oktober 2024
10 karakter favorit “Saint Seiya” dan profilnya
- 28 Agustus 2024
Jenis-jenis BBM Pertamina serta penjelasan nilai RON-nya
- 6 Oktober 2024
Bacaan Dzikir yang dapat diamalkan pada hari Jumat
- 30 Agustus 2024