Jakarta (Redaksi) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA), kelompok tani hutan, masyarakat adat, dan relawan bersama Manggala Agni, serta petugas lapangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan penguatan dilakukan melalui patroli, pelaporan dini, pemadaman, dukungan peralatan, dan koordinasi lintas unsur untuk melindungi masyarakat serta mencegah perluasan kebakaran.
“Masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan menjadi mitra penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini. Kemenhut terus memperkuat kerja bersama MPA, kelompok tani hutan, masyarakat adat dan relawan, dengan mengutamakan koordinasi serta keselamatan dalam setiap penanganan,” ujar Rohmat.
Adapun Kemenhut bersama 14.040 personel MPA di 34 provinsi bahu-membahu memadamkan api, mencegah kebakaran meluas, serta melindungi hutan dan masyarakat dari dampak karhutla.
Selanjutnya, dalam program pengembangan 500 kelompok MPA berkelanjutan tahun 2026, 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok dalam proses pembentukan, dan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Dengan komposisi 30 orang per kelompok, sebanyak 119 kelompok yang telah terbentuk tersebut setara dengan kapasitas keanggotaan 3.570 orang.
“Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan,” kata Rohmat.
Kemenhut juga memperkuat pencegahan melalui jejaring kelompok tani hutan dan penerima akses perhutanan sosial.
Kepastian akses kelola dan manfaat ekonomi hutan menjadi landasan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga arealnya dari kebakaran.
Melalui pendekatan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat atau community based wildfire management, jejaring tersebut didorong untuk meningkatkan pengawasan, mencegah pembakaran, dan mempercepat penyampaian laporan kepada petugas.
Kemenhut turut mendukung operasi modifikasi cuaca (OMC) bersama BMKG, BNPB dan TNI sesuai kondisi atmosfer dan keselamatan penerbangan.
Kemenhut juga memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), mencakup pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, dan pemulihan.
Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.
Baca juga: Kemenhut: Penegakan hukum berjalan seiring penanganan karhutla
Baca juga: Kemenhut sanksi 32 korporasi, proses pidana 125 subjek karena karhutla
Baca juga: Kemenhut siap koordinasikan penanganan lahan terlantar cegah karhutla
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.