Tembakau menjadi pembahasan RUU Komoditas Strategis DPR

Tembakau menjadi pembahasan RUU Komoditas Strategis DPR

  • Sabtu, 6 September 2025 17:26 WIB
  • waktu baca 2 menit
Tembakau menjadi pembahasan RUU Komoditas Strategis DPR
Aggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto berbicara pada workshop pemberdayaan kelompok masyarakat bidang pencarian dan pertolongan di Kabupaten Magelang Sabtu (6/9/2025).( ANTARA/Heru Suyitno)

Soal tembakau saat ini sedang berjalan pembahasan Rancangan UU Komoditas Strategis, ada delapan komoditas strategis yang mau dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Ini perkebunan semua yang nomor delapan itu tembakau

Temanggung (ANTARA) – Tembakau menjadi salah satu pembahasan Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“Soal tembakau saat ini sedang berjalan pembahasan Rancangan UU Komoditas Strategis, ada delapan komoditas strategis yang mau dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Ini perkebunan semua yang nomor delapan itu tembakau,” kata Anggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto di Magelang, Sabtu.

Ia menyampaikan hal tersebut pada workshop pemberdayaan kelompok masyarakat bidang pencarian dan pertolongan di Kabupaten Magelang.

“Kebetulan saya yang ditugaskan salah satu anggota panitia kerja (panja), saya fokus di tembakau karena dapil kita di sini salah satunya di Temanggung wilayah tembakau,” katanya.

Ia menyampaikan di dalam pembahasan RUU ini sudah berkoordinasi dengan teman-teman Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dengan bupati-bupati yang wilayahnya penghasil tembakau.

“Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau dari tahun ke tahun itu semakin turun, padahal tembakau adalah punya sejarah panjang di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, sesungguhnya dari sisi ekonomi pasarnya sudah jelas, orang Indonesia itu orang yang suka rokok paling tinggi berdasarkan data survei yang dilansir olah lembaga internasional.

Kemudian, yang bekerja di industri hasil tembakau sekitar 5-6 juta orang, mulai dari yang petani, kerja di pabrik, distributor sampai warung.

“Kemudian akibat meratifikasi FCTC (framework convention on tobacco control) tentang pengendalian tembakau ini, industri tembakau kita makin turun, makin anjlok, padahal kontribusi industri hasil tembakau ini terhadap pajak, terhadap cukai ini luar biasa,” katanya.

Ia menyampaikan RUU ini yang menjamin keberlangsungan hidup para petani tembakau dan industri tembakau, jangan habis manis sepah dibuang.

“Sesungguhnya menurut saya ini masih manis kok , industri tembakau itu masih manis, tetapi seolah-olah dibangun narasi industri tembakau ini sudah masa lalu sehingga kemudian regulasi kita membuat industri tembakau ini terbunuh pelan-pelan,” katanya.

Baca juga: Ekonom: Kenaikan cukai rokok dapat jaga kesehatan, kemandirian fiskal

Baca juga: DPR RI usulkan jalan tengah penyelesaian kasus cukai tembakau

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pengamat sarankan Presiden perbaiki Polri tanpa ganti Kapolri

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pengamat sarankan Presiden perbaiki Polri tanpa ganti Kapolri Sabtu, 6 September 2025 22:33 WIB waktu baca 2 menit…

    Menteri Ekraf: Pameran seni penting dalam penguat ekonomi kreatif

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menteri Ekraf: Pameran seni penting dalam penguat ekonomi kreatif Sabtu, 6 September 2025 22:30 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *