KPK usut investasi terkait kasus pembangunan RSUD Kolaka Timur-Sultra

KPK usut investasi terkait kasus pembangunan RSUD Kolaka Timur-Sultra

  • Jumat, 29 Agustus 2025 08:08 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK usut investasi terkait kasus pembangunan RSUD Kolaka Timur-Sultra
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jadi, informasi yang kami terima dan peroleh, itu ya uangnya digunakan untuk investasi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah investasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Jadi, informasi yang kami terima dan peroleh, itu ya uangnya digunakan untuk investasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Asep menjelaskan sejumlah perusahaan yang diinvestasikan oleh pihak-pihak terkait kasus tersebut merupakan waralaba.

“Salah satunya ya di perusahaan-perusahaan itu, kan itu franchise (waralaba, red.) kalau enggak salah ya. Nah, jadi makanya itu kami minta keterangan terkait dari franchise,” jelasnya.

Baca juga: KPK panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan Plt. Kadis PUPR Kolaka Timur

Sebelumnya, KPK pada pekan ini, Senin (25/8), memanggil Manajer Operasional Regional Fore Coffee berinisial IRW, dan Manajer Area Fore Coffee berinisial SA sebagai saksi.

Selain itu, KPK pada Kamis (28/8), memanggil manajemen Lavanya Cafe di Mall The Park Kendari, Sultra.

KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca juga: KPK panggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur jadi saksi kasus RSUD

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Moride jadi salah satu cara Motul rangkul komunitas lokal

    Jakarta (ANTARA) – PT Motul Indonesia Energy (MIE) yang merupakan authorized distributor pelumas premium dari Motul dan IPONE di Indonesia, kembali merangkul komunitas lokal melalui program ‘Moride’ di Banjarmasin, Kalimantan…

    Ketua Umum FKDT ajak publik sampaikan aspirasi dengan damai

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Ketua Umum FKDT ajak publik sampaikan aspirasi dengan damai Jumat, 29 Agustus 2025 18:18 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *