
Pertamina hentikan sementara operasional SPBU Pejompongan
- Jumat, 29 Agustus 2025 04:40 WIB
- waktu baca 2 menit

Agar masyarakat turut menjaga dan mengamankan sarana dan fasilitas energi, seperti SPBU, demi kepentingan umum
Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara operasional SPBU Pejompongan untuk keamanan dan keselamatan bersama, menyusul bentrokan antara massa aksi dengan personel kepolisian di kawasan Pejompongan Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Kamis malam.
“Operasional SPBU dihentikan sementara untuk keamanan dan keselamatan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth Marchelino Verieza ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Kapolri minta maaf secara langsung kepada keluarga ojol yang tewas
Roberth mengungkapkan, terdapat satu dispenser di SPBU tersebut yang rusak karena terkena molotov.
Akan tetapi, lanjut dia, kerusakan tersebut dapat segera diatasi, sehingga tidak terdapat permasalahan serius seperti SPBU yang terbakar.
“Kondisi SPBU aman,” ucapnya.
Baca juga: Kapolri sampaikan permintaan maaf soal sopir ojol dilindas rantis
Lebih lanjut, Roberth juga mengimbau agar masyarakat turut menjaga dan mengamankan sarana dan fasilitas energi, seperti SPBU, demi kepentingan umum. Terlebih, SPBU berperan vital dalam menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
Letusan petasan serta batu dan tembakan gas air mata saling bersahutan dalam bentrokan antara massa aksi dengan personel kepolisian di kawasan Pejompongan Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis petang.
Aksi di kawasan tersebut lantas diwarnai insiden pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas oleh kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob.
Baca juga: GoTo sampaikan keprihatinan atas insiden ojol dilindas rantis Brimob
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
Kapolri mengatakan bahwa jajarannya tengah mencari keberadaan sopir ojol tersebut.
Selain itu, dia juga telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangani peristiwa ini lebih lanjut.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Ini rincian biaya transaksi di ATM Bersama dan ATM Link
- 8 November 2024
Simak lirik lagu “Maju Tak Gentar”
- 31 Juli 2024
Lirik dan makna lagu “Seluruh Nafas Ini” – Last Child feat Gisel
- 19 Agustus 2024
Lirik “Bintang di Surga” Noah
- 29 Agustus 2024
Tidak perlu sidang, begini cara betulkan nama yang salah di KTP-el
- 18 Februari 2025