Istana pelajari putusan MK yang larang wamen rangkap jabatan

Istana pelajari putusan MK yang larang wamen rangkap jabatan

  • Kamis, 28 Agustus 2025 19:17 WIB
  • waktu baca 2 menit
Istana pelajari putusan MK yang larang wamen rangkap jabatan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah mempelajari lebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore, menetapkan keputusan itu untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis.

Namun demikian, kata dia, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk kemudian nanti dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut.

Pras, begitu sapaan populernya, pun memohon waktu, dan meminta masyarakat bersabar.

“Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” sambung Pras.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi larang wakil menteri rangkap jabatan

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara saat ini pun menjadi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara 128 itu dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa sebagai Pemohon I dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Baca juga: Ini pertimbangan MK larang wakil menteri rangkap jabatan

Baca juga: MK beri waktu 2 tahun tindak lanjuti putusan wamen rangkap jabatan

Baca juga: Pemohon uji materi soal wamen dilarang rangkap jabatan kian bertambah

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Propam Polri periksa 7 Brimob terkait insiden rantis lindas ojol – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Polri pastikan tangani kasus rantis tabrak ojol…

    Kapolri minta maaf secara langsung kepada keluarga ojol yang tewas

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kapolri minta maaf secara langsung kepada keluarga ojol yang tewas Jumat, 29 Agustus 2025 02:43 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *